SuaraSulsel.id - Google melalui perusahaan induk Alphabet meraup keuntungan tahun 2021 sebanyak US$ 258 Miliar atau setara Rp3.700 Triliun.
Jurnalis ekonomi Jon Erlichman lewat Twitter mengungkap pendapatan Google dari tahun 2009 hingga 2021.
Tahun 2009 Google meraup untung US$24 Miliar kemudian pada tahun 2021 melesat menjadi US$ 258 miliar.
Pendapatan Google banyak dihasilkan dari iklan. Ada juga sumber pendapatan dari YouTube ads dan Google Network.
Baca Juga: Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang
Google’s annual revenue:
2021: $258 billion
2020: $183 billion
2019: $162 billion
2018: $137 billion
2017: $111 billion
2016: $90 billion
2015: $75 billion
2014: $66 billion
2013: $56 billion
2012: $46 billion
2011: $38 billion
2010: $29 billion
2009: $24 billion
Sumber: Twitter Jon Erlichman
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Mengutip Antara, Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia menyebutkan, akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi ANTARA, Senin 18 Juli 2022.
Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.
Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.
Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.
Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.
Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN