SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melanjutkan perkara kasus dugaan kosmetik ilegal. Kepada lima orang tersangka setelah berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara tersangka ditanyakan layak dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami, Kamis 14 Juli 2022.
Tersangka masing-masing berinisial HCW (25), H (28), HM (31), HH (22), dan F (26). Kelima tersangka tersebut akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia
Menurut Soetarmi, saat ini JPU berdasarkan ketentuan KUHP masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel.
Selain dari lima tersangka, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial NI alias ST dari penyidik, setelah hasil pengembangan kasus termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) yang diterima JPU Kejati pada 17 Juni 2022.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kakatua, Makassar pada Rabu, 20 April 2022.
Dari penggerebekan itu, ditemukan puluhan kosmetik ilegal seperti tonik, krim wajah, cairan pembersih muka, beserta bahan baku dan wadah kosmetik kosong serta lembaran label merek ilegal siap edar. Ruko tersebut berkedok salon kecantikan sebagai modus menjual produk ilegalnya.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras
Sementara itu, data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar merilis penemuan produk ilegal hingga Juni 2022, tercatat barang bukti disita hasil operasi sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetik 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, dan produk suplemen kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang