SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melanjutkan perkara kasus dugaan kosmetik ilegal. Kepada lima orang tersangka setelah berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara tersangka ditanyakan layak dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami, Kamis 14 Juli 2022.
Tersangka masing-masing berinisial HCW (25), H (28), HM (31), HH (22), dan F (26). Kelima tersangka tersebut akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia
Menurut Soetarmi, saat ini JPU berdasarkan ketentuan KUHP masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel.
Selain dari lima tersangka, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial NI alias ST dari penyidik, setelah hasil pengembangan kasus termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) yang diterima JPU Kejati pada 17 Juni 2022.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kakatua, Makassar pada Rabu, 20 April 2022.
Dari penggerebekan itu, ditemukan puluhan kosmetik ilegal seperti tonik, krim wajah, cairan pembersih muka, beserta bahan baku dan wadah kosmetik kosong serta lembaran label merek ilegal siap edar. Ruko tersebut berkedok salon kecantikan sebagai modus menjual produk ilegalnya.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras
Sementara itu, data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar merilis penemuan produk ilegal hingga Juni 2022, tercatat barang bukti disita hasil operasi sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetik 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, dan produk suplemen kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis