SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melanjutkan perkara kasus dugaan kosmetik ilegal. Kepada lima orang tersangka setelah berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara tersangka ditanyakan layak dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami, Kamis 14 Juli 2022.
Tersangka masing-masing berinisial HCW (25), H (28), HM (31), HH (22), dan F (26). Kelima tersangka tersebut akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Soetarmi, saat ini JPU berdasarkan ketentuan KUHP masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel.
Selain dari lima tersangka, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial NI alias ST dari penyidik, setelah hasil pengembangan kasus termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) yang diterima JPU Kejati pada 17 Juni 2022.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kakatua, Makassar pada Rabu, 20 April 2022.
Dari penggerebekan itu, ditemukan puluhan kosmetik ilegal seperti tonik, krim wajah, cairan pembersih muka, beserta bahan baku dan wadah kosmetik kosong serta lembaran label merek ilegal siap edar. Ruko tersebut berkedok salon kecantikan sebagai modus menjual produk ilegalnya.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia
Sementara itu, data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar merilis penemuan produk ilegal hingga Juni 2022, tercatat barang bukti disita hasil operasi sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetik 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, dan produk suplemen kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu