SuaraSulsel.id - Pesawat caravan milik SAM Air dievakuasi ke Kabupaten Mimika, Rabu 13 Juli 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, proses evakuasi dilakukan sejak pukul 10.40 Waktu Indonesia Timur. Dengan menggunakan helikopter Kamov yang memiliki kemampuan mengangkut benda sangat berat.
Kapolres Nduga, AKBP Rio Alexander Panelewen S menyampaikan, proses evakuasi berjalan tanpa gangguan keamanan.
“Selama proses evakuasi, personel kami melakukan pengamanan di sekitar area Bandara Kenyam,” kata Alexander, Kamis 14 Juli 2022.
Pimpinan PT SAM Air Wagus Hidayat memberikan apresiasi kepada aparat TNI-Polri. Karena telah membantu dalam proses evakuasi.
Setelah tiba di Mimika, pesawat tersebut dijadwalkan akan dikirim ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Alhamdulillah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat keamanan dan juga masyarakat yang sudah membantu dalam proses evakuasi pesawat kami,” ujar Wagus Hidayat melalui keterangan tertulis, Rabu 13 Juli 2022.
Diketahui, pesawat bermuatan sembako milik SAM Air PK-SMG tujuan Wamena-Nduga ditembaki Kelompok Kriminal Bersenjata usai mendarat di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa 7 Juni 202.
Penembakan tersebut menyebabkan pesawat tidak dapat melanjutkan penerbangan, karena mengalami kerusakan pada ban, tangki bahan bakar, dan dua titik badan pesawat lainnya. Sementara Pilot dan Co Pilot mengalami luka ringan.
Baca Juga: Kapal Motor Usaha Baru Tenggelam di Perairan Amar, 11 ABK Hilang Masih Belum Ditemukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
-
Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
-
Peneliti UNG Temukan Rahasia Awetkan Ikan Pakai Kunyit
-
Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag