Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi Pengantin Pria (Pexels/Andrea Piacquadio)

SuaraSulsel.id - GA, pria yang meninggalkan calon istrinya NW pada hari H pernikahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan bisa dipidana. GA bisa dilaporkan dengan kasus penipuan atau penelantaran anak.

Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, pada kasus korban NW, pelaku GA bisa saja terkena pasal pidana.

Korban NW bisa menuntut mantan kekasihnya untuk dugaan kekerasan seksual, penipuan, atau penelantaran anak.

"Tapi harus dilihat kasus posisinya dulu secara utuh lewat wawancara. Biar kita (LBH) bisa kasih saran yang tepat. Untuk upaya yang akan dilakukan di jalur hukum," ujar Rezky, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Wanita asal Konawe Selatan Dilamar Pria Arab Saudi dengan Mahar Rp1 Miliar, Warganet: Menangis Ginjalku Lihat Ini

Namun, menurut Rezky, NW harus punya cukup dasar untuk melaporkan itu. Semisal bukti bahwa mereka pernah menjalin hubungan.

Unsur pidana yang paling kuat adalah penelantaran anak. Apalagi jika NW dan anaknya tidak dinafkahi.

Rezky pun turut menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan keluarga korban. Menurutnya, polisi seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Sebelum memutuskan apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak.

"Kita turut sayangkan soal itu. Semestinya polisi tidak langsung tolak. Ada tahapan penyelidikan, semestinya dilakukan dulu. Baru dinyatakan ini tindak pidana atau bukan. Bukan baru rencana melapor, langsung ditolak," ujar Rezky.

Diketahui, seorang perempuan berinisial NW menceritakan kisah pilu yang dialaminya di media sosial. Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu ditinggal oleh calon suaminya. Pada hari pernikahan. Saat undangan telah disebar dan tenda telah berdiri.

Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar

Kisahnya viral setelah NW curhat di media sosial. Ia sempat melaporkan kejadian ini ke polisi, tapi ditolak.

Load More