SuaraSulsel.id - GA, pria yang meninggalkan calon istrinya NW pada hari H pernikahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan bisa dipidana. GA bisa dilaporkan dengan kasus penipuan atau penelantaran anak.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, pada kasus korban NW, pelaku GA bisa saja terkena pasal pidana.
Korban NW bisa menuntut mantan kekasihnya untuk dugaan kekerasan seksual, penipuan, atau penelantaran anak.
"Tapi harus dilihat kasus posisinya dulu secara utuh lewat wawancara. Biar kita (LBH) bisa kasih saran yang tepat. Untuk upaya yang akan dilakukan di jalur hukum," ujar Rezky, Selasa, 12 Juli 2022.
Namun, menurut Rezky, NW harus punya cukup dasar untuk melaporkan itu. Semisal bukti bahwa mereka pernah menjalin hubungan.
Unsur pidana yang paling kuat adalah penelantaran anak. Apalagi jika NW dan anaknya tidak dinafkahi.
Rezky pun turut menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan keluarga korban. Menurutnya, polisi seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Sebelum memutuskan apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Kita turut sayangkan soal itu. Semestinya polisi tidak langsung tolak. Ada tahapan penyelidikan, semestinya dilakukan dulu. Baru dinyatakan ini tindak pidana atau bukan. Bukan baru rencana melapor, langsung ditolak," ujar Rezky.
Diketahui, seorang perempuan berinisial NW menceritakan kisah pilu yang dialaminya di media sosial. Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu ditinggal oleh calon suaminya. Pada hari pernikahan. Saat undangan telah disebar dan tenda telah berdiri.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
Kisahnya viral setelah NW curhat di media sosial. Ia sempat melaporkan kejadian ini ke polisi, tapi ditolak.
Berita Terkait
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli