SuaraSulsel.id - GA, pria yang meninggalkan calon istrinya NW pada hari H pernikahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan bisa dipidana. GA bisa dilaporkan dengan kasus penipuan atau penelantaran anak.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, pada kasus korban NW, pelaku GA bisa saja terkena pasal pidana.
Korban NW bisa menuntut mantan kekasihnya untuk dugaan kekerasan seksual, penipuan, atau penelantaran anak.
"Tapi harus dilihat kasus posisinya dulu secara utuh lewat wawancara. Biar kita (LBH) bisa kasih saran yang tepat. Untuk upaya yang akan dilakukan di jalur hukum," ujar Rezky, Selasa, 12 Juli 2022.
Namun, menurut Rezky, NW harus punya cukup dasar untuk melaporkan itu. Semisal bukti bahwa mereka pernah menjalin hubungan.
Unsur pidana yang paling kuat adalah penelantaran anak. Apalagi jika NW dan anaknya tidak dinafkahi.
Rezky pun turut menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan keluarga korban. Menurutnya, polisi seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Sebelum memutuskan apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Kita turut sayangkan soal itu. Semestinya polisi tidak langsung tolak. Ada tahapan penyelidikan, semestinya dilakukan dulu. Baru dinyatakan ini tindak pidana atau bukan. Bukan baru rencana melapor, langsung ditolak," ujar Rezky.
Diketahui, seorang perempuan berinisial NW menceritakan kisah pilu yang dialaminya di media sosial. Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, itu ditinggal oleh calon suaminya. Pada hari pernikahan. Saat undangan telah disebar dan tenda telah berdiri.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
Kisahnya viral setelah NW curhat di media sosial. Ia sempat melaporkan kejadian ini ke polisi, tapi ditolak.
Berita Terkait
-
Pameran Pernikahan ini Hadirkan Tren Masa Kini: dari Gaun Haute Couture, Dekorasi Futuristik, dan Bulan Madu Eksklusif
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
-
Jatuh Bangun Kehidupan Asmara Nunung Srimulat: 3 Kali Pernikahan Kandas
-
Sempat Protes, Paul Munster Minta Maaf dan Apresiasi Stadion BJ Habibie
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta