Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Seorang pria inisial IL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan memperkosa anaknya yang masih berusia lima tahun.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2021. Kisahnya viral setelah diunggah sejumlah akun di media sosial.

Ibu korban, NR, mengaku sudah memperjuangkan keadilan untuk anaknya sejak tahun lalu.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 2 Agustus 2021. Dari hasil penyidikan terbukti bahwa pria IL telah mencabuli anaknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban di Kota Makassar

Polisi kemudian menetapkan IL sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021. Berkasnya bahkan pernah diajukan ke kejaksaan.

Hal tersebut diakui oleh Kanit Lidik VI Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bahri Isman.

"Oh yang pelakunya haji itu ya. Iya sudah dikirim (berkasnya) ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.

Alim mengaku tersangka tidak pernah ditahan karena pelapor dan terlapor dulunya bersepakat damai. Pelapor juga mencabut laporannya.

"Pelapor dan terlapor sempat bersepakat damai saat itu kenapa dulu katanya tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Detik-detik Sapi Mengamuk Masuk Dalam Saluran Air Diselamatkan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Makassar

Kata Alim, saat itu dirinya belum bertugas sebagai Kanit Lidik. Ia belum tahu soal kasus tersebut.

Namun, baru-baru ini, ia kemudian mendapat laporan bahwa kasus ini sempat mandek. Alim lalu meminta agar berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan.

"Kami sudah kirim kembali berkas perkaranya pada 7 Juli 2022. Kita harap segera P-21, setelah dinyatakan lengkap, kita langsung amankan dan serahkan tersangkanya," ujarnya.

Sementara, ibu korban, NR mengaku memang sempat mencabut laporannya di polisi. Saat itu, ia sedang butuh uang. Karena kecelakaan lalu lintas dan anaknya sakit.

"Saya butuh uang untuk berobat dan nafkah dari suami. Karena masih istri sah secara agama dan hukum negara," ujarnya.

Pelaku sempat berhenti menafkahi mereka. Karena merasa sakit hati sudah dilaporkan ke polisi. Pelaku berjanji memberi uang dengan syarat laporan di polisi dicabut.

"Pelaku bersedia memberi uang dengan tawaran pengacara. Syaratnya mencabut laporan. Dengan kondisi urgen, saya terpaksa melakukannya demi anak dan butuh pertolongan medis," jelasnya.

NR pun meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut. Ia lalu mendapat uang dari pelaku sebagai ganti rugi nafkah selama mereka diterlantarkan.

Namun belakangan ia merasa sakit hati sebab pelaku malah memposting foto-foto vulgar di media sosial. Tanpa rasa bersalah, pelaku malah menjual obat kuat untuk orang dewasa.

"Saya tersiksa setiap kali melihat postingan itu. Dia tidak punya hati nurani sama sekali. Saya pun down dan memviralkan kasus ini," jelasnya.

Ia lalu meminta bantuan LBH Makassar untuk mendampinginya. NR ingin kasus ini kembali dibuka dan dilanjutkan.

Diketahui, kasus ini berawal dari ibu korban, NR yang melihat kelamin anaknya berdarah saat buang air besar. Korban takut saat mau dibersihkan dengan alasan kesakitan.

Karena panik, ia memanggil pelaku yang tak lain adalah suaminya. Pelaku menyangkal dan berusaha agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Video pengakuan pelaku sudah mencabuli anaknya juga tersebar di media sosial. Ia mengaku salah.

"Salah ka kasihan, salah ka," ucap pelaku di video tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More