SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima penetapan majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.
Selanjutnya, kata Tumpak, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut. kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Kepada Lili, Tumpak mengatakan penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.
"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.
Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ujar Tumpak.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
-
Tega! 800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polisi Bertindak Tegas
-
Waspada! NTB Berpotensi Hujan di Tengah Kemarau 6-12 April 2026
-
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015