SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menutup paksa kantor cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penutupan dilakukan usai Kementerian Sosial RI membekukan izin lembaga filantropi itu.
"Iya, betul. Rencananya besok akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinsos," ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad, Minggu, 10 Juli 2022.
Kata Aulia, pihaknya sudah menerima salinan dari Kementerian Sosial terkait pencabutan izin ACT, pekan lalu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti di kantor cabang.
Baca Juga: Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT
"Jadi kami tugasnya memantau. Tidak boleh lagi ada aktivitas atau penyaluran dan pengumpulan bantuan oleh ACT di Makassar," ungkapnya.
Dinas Sosial mengimbau agar masyarakat tak lagi berdonasi lewat ACT. Semua aktivitas organisasi sosial itu kini dianggap ilegal.
"Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti kan ilegal. Itu yang kita awasi," ujar Aulia.
Dikonfirmasi, kepala cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad hingga kini belum merespon. Namun, ACT Sulsel masih aktif di media sosial.
Organisasi itu terlihat masih memposting beberapa pesan menyentuh di Instagram. Bahkan masih mengunggah foto pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Bukan 13,5 Persen, Abu Janda Beberkan Fakta Mengejutkan: ACT Ambil Komisi Lebih dari 20 Persen
ACT Sulsel menuliskan, "walaupun kepercayaan masyarakat telah runtuh, kedermawanan harus tetap dilakukan".
"Di luar sana, masih banyak lembaga yang bisa kamu percaya. Kami yakin, sepenuh hati mereka curahkan untuk merancang setiap program. Dan dalam setiap programnya, ada manfaat yang dibutuhkan masyarakat."
"Entah program bagi-bagi nasi bungkus, pembiayaan fasilitas kesehatan, dukungan pendidikan, pembangunan masjid, pembiayaan kesejahteraan pesantren, atau banyak program lainnya."
"Begitu banyak dan kompleks permasalahan yang ada di masyarakat dan takkan bisa diselesaikan jika berjalan sendiri-sendiri," tulis akun tersebut.
"Meski kami dibekukan, kepedulianmu harus terus menghangatkan. Tetaplah menjadi dermawan, salurkan kemana saja yang anda percaya. Bersama atau tanpa kami".
Diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
El Rumi Punya Bahasa Cinta Ini, Enggak Heran Kalau Syifa Hadju Klepek-Klepek
-
'Act of Service' Ala El Rumi Bikin Heboh: Suapi Syifa Hadju Sambil Nonton Konser Dewa 19
-
Punya Bahasa Cinta Act of Services? Sikap Gentle El Rumi ke Syifa Hadju di Nikahan Aaliyah-Thariq Bikin Baper
-
I Think It's Love Taemin: Saat Seseorang Berharap Cintanya Terbalaskan
-
Act of Service Banget! 4 Zodiak Pria Ini Suka Menata Rambut Istrinya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus