SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menutup paksa kantor cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penutupan dilakukan usai Kementerian Sosial RI membekukan izin lembaga filantropi itu.
"Iya, betul. Rencananya besok akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinsos," ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad, Minggu, 10 Juli 2022.
Kata Aulia, pihaknya sudah menerima salinan dari Kementerian Sosial terkait pencabutan izin ACT, pekan lalu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti di kantor cabang.
"Jadi kami tugasnya memantau. Tidak boleh lagi ada aktivitas atau penyaluran dan pengumpulan bantuan oleh ACT di Makassar," ungkapnya.
Dinas Sosial mengimbau agar masyarakat tak lagi berdonasi lewat ACT. Semua aktivitas organisasi sosial itu kini dianggap ilegal.
"Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti kan ilegal. Itu yang kita awasi," ujar Aulia.
Dikonfirmasi, kepala cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad hingga kini belum merespon. Namun, ACT Sulsel masih aktif di media sosial.
Organisasi itu terlihat masih memposting beberapa pesan menyentuh di Instagram. Bahkan masih mengunggah foto pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT
ACT Sulsel menuliskan, "walaupun kepercayaan masyarakat telah runtuh, kedermawanan harus tetap dilakukan".
"Di luar sana, masih banyak lembaga yang bisa kamu percaya. Kami yakin, sepenuh hati mereka curahkan untuk merancang setiap program. Dan dalam setiap programnya, ada manfaat yang dibutuhkan masyarakat."
"Entah program bagi-bagi nasi bungkus, pembiayaan fasilitas kesehatan, dukungan pendidikan, pembangunan masjid, pembiayaan kesejahteraan pesantren, atau banyak program lainnya."
"Begitu banyak dan kompleks permasalahan yang ada di masyarakat dan takkan bisa diselesaikan jika berjalan sendiri-sendiri," tulis akun tersebut.
"Meski kami dibekukan, kepedulianmu harus terus menghangatkan. Tetaplah menjadi dermawan, salurkan kemana saja yang anda percaya. Bersama atau tanpa kami".
Diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar