SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menutup paksa kantor cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penutupan dilakukan usai Kementerian Sosial RI membekukan izin lembaga filantropi itu.
"Iya, betul. Rencananya besok akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinsos," ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad, Minggu, 10 Juli 2022.
Kata Aulia, pihaknya sudah menerima salinan dari Kementerian Sosial terkait pencabutan izin ACT, pekan lalu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti di kantor cabang.
"Jadi kami tugasnya memantau. Tidak boleh lagi ada aktivitas atau penyaluran dan pengumpulan bantuan oleh ACT di Makassar," ungkapnya.
Dinas Sosial mengimbau agar masyarakat tak lagi berdonasi lewat ACT. Semua aktivitas organisasi sosial itu kini dianggap ilegal.
"Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti kan ilegal. Itu yang kita awasi," ujar Aulia.
Dikonfirmasi, kepala cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad hingga kini belum merespon. Namun, ACT Sulsel masih aktif di media sosial.
Organisasi itu terlihat masih memposting beberapa pesan menyentuh di Instagram. Bahkan masih mengunggah foto pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Diungkap PPATK, Ini Daftar 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Umat ACT
ACT Sulsel menuliskan, "walaupun kepercayaan masyarakat telah runtuh, kedermawanan harus tetap dilakukan".
"Di luar sana, masih banyak lembaga yang bisa kamu percaya. Kami yakin, sepenuh hati mereka curahkan untuk merancang setiap program. Dan dalam setiap programnya, ada manfaat yang dibutuhkan masyarakat."
"Entah program bagi-bagi nasi bungkus, pembiayaan fasilitas kesehatan, dukungan pendidikan, pembangunan masjid, pembiayaan kesejahteraan pesantren, atau banyak program lainnya."
"Begitu banyak dan kompleks permasalahan yang ada di masyarakat dan takkan bisa diselesaikan jika berjalan sendiri-sendiri," tulis akun tersebut.
"Meski kami dibekukan, kepedulianmu harus terus menghangatkan. Tetaplah menjadi dermawan, salurkan kemana saja yang anda percaya. Bersama atau tanpa kami".
Diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran