SuaraSulsel.id - Sejumlah pekerja menyambut baik sekaligus mendukung wacana kebijakan mengenai tambahan cuti lahir bagi ibu pekerja, dari tiga bulan menjadi enam bulan.
“Sebagai perempuan, saya setuju dengan wacana cuti melahirkan enam bulan bagi ibu bekerja, karena demi tumbuh kembang anak sehingga ibu bisa mengetahui perkembangan si anak,” kata Fika Amelia, salah satu pekerja kantoran di ibu kota Jakarta, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Namun menurut Fika, yang juga sebagai pelaku usaha, aturan cuti enam bulan bisa pula dinilai cukup memberatkan pengusaha lantaran beban anggaran dan pekerjaan yang akan ditimbulkan.
Pengalaman selama masa pandemi, lanjut Fika, dapat diimplementasikan untuk aturan tersebut seperti tiga bulan cuti lahir dan tiga bulan dengan sistem bekerja dari rumah alias WFH.
Fika berharap pemerintah juga memperhatikan kepentingan pengusaha, selain memperhatikan kebutuhan ibu dan anak.
Pekerja lainnya, Ine Agustiyani, juga menanggapi positif wacana cuti enam bulan, sebab menurutnya hal tersebut berpihak pada perempuan untuk menjaga kesehatan mental pascamelahirkan sekaligus mendukung pemberian ASI eksklusif secara maksimal.
Namun, Ine berpendapat lain mengenai cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
“Tidak perlu selama (40 hari). Mungkin bisa diberikan keleluasaan untuk bekerja secara remote, atau proses izin bekerja yg dipermudah selama 40 hari pertama pasca istri melahirkan,” ucap Ine.
Ine mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait RUU KIA misalnya, masalah kebijakan upah/gaji selama cuti supaya finansial keluarga tetap stabil selama istri/ibu cuti. Ine mengutarakan harapannya agar RUU KIA dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, pekerja bernama Anggit Ridho Handoko, juga menyampaikan dukungan yang sama terhadap RUU KIA.
Menurut Anggit, bayi yang baru dilahirkan masih memerlukan banyak air susu ibu (ASI) dan perawatan dari sang ibu. “Bayi yang baru lahir masih perlu banyak ASI dan perawatan dari ibunya,” kata Anggit.
Ayah dari dua anak itu juga menuturkan bahwa cuti lahir tiga bulan merupakan waktu yang terlalu singkat dan dirinya berharap agar pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja swasta terkait implementasi RUU KIA.
Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!