SuaraSulsel.id - KPK mendalami pengetahuan dua saksi soal aset-aset milik tersangka Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy (RL), terkait kasus dugaan pencucian uang.
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022 .
Dua saksi masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanusa selaku wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta. KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi keduanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima Louhanapessy.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP
Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Fahri Anwar S selaku wiraswasta.
"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," kata Fikri.
KPK baru saja menetapkan Louhanapessy sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Ambon, Maluku yang sebelumnya juga menjerat dia sebagai tersangka.
KPK menduga dia secara sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi di Ambon.
Berita Terkait
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta