SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mencatat akumulasi rekening pinjaman warga di provinsi tersebut yang terdaftar berutang atau melakukan kredit di pinjaman online sebanyak 173.234.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, mengatakan jumlah masyarakat Sultra yang meminjam melalui pinjaman online (borrower) mengalami tren peningkatan sejak Januari hingga April 2022.
"Di Sultra ini yang melakukan pinjaman online dibanding tahun lalu posisi April 2022 meningkat, per April 2022 sebanyak 173.234 orang atau naik 53,66 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 lalu," katanya, Minggu 3 Juli 2022.
Dia menyampaikan, jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 2.288 entitas bertambah 522 atau naik 29,56 persen dibanding April tahun lalu sebanyak 1.766 entitas.
Sementara, dari sisi jumlah transaksi pun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terdiri dari transaksi lender sebanyak 15.988 atau naik 41,8 persen dan transaksi borrower 901.972 orang atau meningkat 81,76 persen dengan besaran atau outstanding pinjaman sebesar Rp122 miliar.
Dia merinci pada Januari 2022, akumulasi rekening pinjaman online warga Sultra sebanyak 156.643, lalu pada Februari 2022 meningkat menjadi 161.752, dan kembali naik pada Maret 2022 yang tercatat 167.550 hingga April sebanyak 173.234.
Ia berharap, dengan melihat peningkatan yang cukup signifikan ini, pihaknya meminta seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.
OJK menyebut ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
OJK menyampaikan, selama April 2022 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.
"Sampai saat ini walaupun meningkat, belum ada masyarakat Sultra yang komplain, artinya masyarakat sekarang sudah semakin pintar melakukan pinjaman kepada pinjol legal," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah