SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mencatat akumulasi rekening pinjaman warga di provinsi tersebut yang terdaftar berutang atau melakukan kredit di pinjaman online sebanyak 173.234.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, mengatakan jumlah masyarakat Sultra yang meminjam melalui pinjaman online (borrower) mengalami tren peningkatan sejak Januari hingga April 2022.
"Di Sultra ini yang melakukan pinjaman online dibanding tahun lalu posisi April 2022 meningkat, per April 2022 sebanyak 173.234 orang atau naik 53,66 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 lalu," katanya, Minggu 3 Juli 2022.
Dia menyampaikan, jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 2.288 entitas bertambah 522 atau naik 29,56 persen dibanding April tahun lalu sebanyak 1.766 entitas.
Sementara, dari sisi jumlah transaksi pun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terdiri dari transaksi lender sebanyak 15.988 atau naik 41,8 persen dan transaksi borrower 901.972 orang atau meningkat 81,76 persen dengan besaran atau outstanding pinjaman sebesar Rp122 miliar.
Dia merinci pada Januari 2022, akumulasi rekening pinjaman online warga Sultra sebanyak 156.643, lalu pada Februari 2022 meningkat menjadi 161.752, dan kembali naik pada Maret 2022 yang tercatat 167.550 hingga April sebanyak 173.234.
Ia berharap, dengan melihat peningkatan yang cukup signifikan ini, pihaknya meminta seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.
OJK menyebut ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
OJK menyampaikan, selama April 2022 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.
"Sampai saat ini walaupun meningkat, belum ada masyarakat Sultra yang komplain, artinya masyarakat sekarang sudah semakin pintar melakukan pinjaman kepada pinjol legal," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah