Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:06 WIB
PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi pelaksanaan PPDB Online di Provinsi Banten, Rabu (23/6/2022). [Dok Pemprov Banten]

SuaraSulsel.id - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMP dan SD jalur zonasi di Kota Makassar sudah diumumkan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar mencatat ada 5.947 siswa yang dinyatakan tidak lulus jalur zonasi tahun pelajaran 2022. Data itu gabungan dari siswa SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin merinci, jumlah siswa SD yang tak lolos pada PPDB jalur zonasi adalah 2.004 orang. Sementara untuk siswa SMP jumlahnya 3.943 orang.

Sementara yang dinyatakan lulus adalah 27.356 untuk SD dan 21.409 untuk siswa SMP.

Baca Juga: BNN Sulawesi Selatan Musnahkan 3,6 Kg Sabu di Makassar

"Itu dari total pendaftar 14.874 untuk siswa SD dan 12.482 untuk siswa SMP. 5.947 dinyatakan tidak lolos," ujar Muhyiddin, Kamis, 30 Juni 2022.

Ia mengatakan masih ada 934 kuota yang tidak terisi pada jalur zonasi. Jumlahnya 647 untuk SD dan 287 untuk SMP.

Siswa yang tidak lolos bisa daftar di jalur lain. Seperti jalur afirmasi dan prestasi.

Selain itu disarankan untuk daftar di sekolah swasta. Menurut Muhyiddin, kualitas pendidikan sekolah swasta juga sangat bagus.

"Jadi kita belum bisa tahu apakah ada yang tidak tertampung karena pendaftaran ulang baru dilakukan. Tapi kita usahakan semua tertampung," ungkapnya.

Baca Juga: Borneo FC Bakal Hadapi PSM Makassar di Babak 8 Besar Piala Presiden 2022, Catat Tanggalnya!

Informasi pengumuman PPDB bisa diakses melalui portal resmi PPDB Makassar. Calon siswa cukup memasukkan NIK/NISN di kolom yang disediakan untuk mengetahui di sekolah mana ia diterima.

Setelah dinyatakan lulus, maka calon peserta bisa melakukan daftar ulang di sekolah tempatnya diterima. Pendaftaran ulang dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli 2022.

"Pendaftaran ulang dilakukan secara offline di tiap sekolah masing-masing. Jika tidak daftar ulang, maka dinyatakan gugur," ujar Muhyiddin.

Ia mengimbau kepada orang tua siswa agar tidak menggunakan calo jika anaknya tidak lulus. Dinas pendidikan tidak akan mengakomodir karena akan terbaca di sistem.

"Jika ada calo maka laporkan ke kami. Pasti diproses hukum," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More