SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi lainnya melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yakni sebanyak 3,6 kilogram sabu serta 960 gram ganja, di Makassar, Rabu 29 Juni 2022.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan terkait narkoba tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba dengan disaksikan oleh instansi penegak hukum lainnya serta dari pihak Bea Cukai," ujarnya.
Pemusnahan yang digelar di halaman kantor BNNP Sulsel dengan menggunakan mesin khusus pemusnah seperti incinerator dengan cara membakarnya.
Baca Juga: Borneo FC Bakal Hadapi PSM Makassar di Babak 8 Besar Piala Presiden 2022, Catat Tanggalnya!
Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menyebutkan sebanyak 3,6 kilogram sabu-sabu itu diamankan dari enam orang tersangka dengan berkas perkara LKN 05-NAR/II/2022/BNNP tanggal 25 Februari 2022.
Pada laporan kasus narkoba itu, para pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulsel dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan negeri setempat.
Sementara pada laporan kasus narkoba LKN 11-NAR/V/2022/BNNP tanggal 25 Mei 2022, tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 960 gram.
"Kalau kasus narkoba sabu-sabu itu lokusnya ada di Kabupaten Pinrang. Sementara kasus ganja itu lokusnya di Kabupaten Gowa. Pada pemusnahan hari ini sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan setiap barang bukti tidak dimusnahkan semua karena ada juga yang disisihkan untuk pembuktian nanti di persidangan," katanya.
Pada pemusnahan itu, turut dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kepala BPOM Sulawesi Selatan Hardaningsih, Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Makassar Andhi Pramono serta pejabat lainnya. (Antara)
Baca Juga: Kafe Hanggar Talasalapang Kota Makassar Ditutup Sementara
Berita Terkait
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru