SuaraSulsel.id - Salah satu orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kota Makassar curhat di media sosial.
Ia mengaku terpaksa mengurus surat rujukan untuk membawa anaknya ke ahli jiwa.
"Saya ke Puskesmas mengurus rujukan untuk ke ahli jiwa. Anak saya sakit tidak bisa makan dan tidur," tulis orang tua dari salah satu korban.
Ia mengaku terpukul dengan kejadian ini. Apalagi setelah pihak universitas menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oknum dosen tidak masuk dalam kategori pelecehan.
Padahal, ia sangat punya harapan besar terhadap anaknya. Bisa menjadi lulusan UNM dan berguna untuk banyak orang.
Namun saat ini kondisi anak itu memprihatinkan. Ia sedang sakit dan tidak masuk kuliah.
"Tapi mereka sudah hilang betul moralnya. Coba bayangkan, hati ibu mana yang tidak hancur. Melihat mental dan badan anak ikut sakit? Anak saya pulang ke kampung," ungkapnya.
Sebulan berlalu, kasus ini belum juga menemui titik terang. Padahal ada puluhan mahasiswa yang mengaku jadi korban pelecehan oknum dosen Kampus UNM.
Oknum dosen tersebut juga masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Masih mengajar di Fakultas Teknik UNM.
Baca Juga: Parah! Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Dipertemukan Dengan Terduga Pelaku Kembali Dilecehkan
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengaku heran, jika perbuatan oknum dosen UNM dianggap tidak masuk dalam kategori pelecehan. Padahal terduga pelaku meraba dan tidur di pangkuan korban.
"Itu sudah kategori pelecehan fisik. Belum lagi pelecehan verbal atau lewat kata-kata," ujar Resky, Kamis, 23 Juni 2022.
Ia mengaku LBH Makassar dan LBH Apik saat ini sedang mendampingi empat korban pelecehan. Mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas dari oknum dosen UNM saat konsultasi skripsi.
Sidang kode etik terhadap oknum dosen UNM tersebut sudah dilakukan. Pelaku dan korban sudah dimintai keterangan.
Beberapa korban mengaku kecewa, sebab pada saat sidang, pihak kampus seolah menyalahkan mahasiswa yang menjadi korban. Contohnya dengan mengeluarkan perkataan, jika sudah merasa dilecehkan, kenapa masih harus datang konsultasi.
Padahal menurut korban, konsultasi itu wajib. Mereka harus melakukannya agar bisa segera lulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah