Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

"Itu sudah kategori pelecehan fisik. Belum lagi pelecehan verbal atau lewat kata-kata," ujar Resky, Kamis, 23 Juni 2022.

Ia mengaku LBH Makassar dan LBH Apik saat ini sedang mendampingi empat korban pelecehan. Mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas dari oknum dosen UNM saat konsultasi skripsi.

Sidang kode etik terhadap oknum dosen UNM tersebut sudah dilakukan. Pelaku dan korban sudah dimintai keterangan.

Beberapa korban mengaku kecewa, sebab pada saat sidang, pihak kampus seolah menyalahkan mahasiswa yang menjadi korban. Contohnya dengan mengeluarkan perkataan, jika sudah merasa dilecehkan, kenapa masih harus datang konsultasi.

Baca Juga: Parah! Mahasiswi UNM Korban Pelecehan Seksual Dipertemukan Dengan Terduga Pelaku Kembali Dilecehkan

Padahal menurut korban, konsultasi itu wajib. Mereka harus melakukannya agar bisa segera lulus.

Resky mengaku masih menunggu hasil sidang tersebut. Rencananya hasil sidang akan diputuskan pada 28 Juni nanti.

"Dari komisi kode etik katanya putusannya itu selama 14 hari," jelasnya.

Hingga kini, pihak Universitas Negeri Makassar sendiri enggan memberi keterangan.

Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Werda mengatakan kasus ini sudah disidangkan. Hanya saja ia tak tahu soal hasil sidang karena itu urusan komisi kode etik.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Kampus UNM Takut Masuk Kampus, Pelaku Disebut Masih Bebas Berkeliaran

"Silahkan ke komisi kode etik. Mereka yang lebih tahu," jawabnya singkat.

Load More