SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum. Karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah. (Antara)
Baca Juga: MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..
Berita Terkait
-
MK Hari Ini Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Jatim Risma-Gus Han, Siapa Saja Hakimnya?
-
Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela
-
Mewaspadai Siasat Politik Oligarki di Balik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pilihan
-
Patrick Kluivert Keturunan Indonesia, Punya Darah Orang Jawa?
-
Prediksi Starting XI Era Patrick Kluivert: Si Anak Hilang Akhirnya Dapat Tempat?
-
Sayonara! Bukalapak Kini Resmi Tutup Lapak
-
Ada Elkan Baggott, Daftar Pemain Keturunan Timnas Indonesia Calon Jadi Pengangguran di Tahun 2025
-
Ini Instruksi Pj Gubernur Agar Hemat 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Terkini
-
Tidak Menunggu MK, KPU Sulsel Akan Tetapkan 14 Kepala Daerah Terpilih 9 Januari
-
Siapa Pembunuh Pengacara Rudi S. Gani? Polisi Sisir Saksi dan Sita Senapan Angin di Bone
-
Prof Fadjry Jufry Resmi Jabat Pj Gubernur Sulsel
-
Respons Siswa Usai Makan Bergizi Gratis: Lezat, Buah Busuk, dan Sayur Kurang Kuah
-
Makan Coto Bareng Warga, Cara Unik Kampanye Program Makan Gratis di Gowa