SuaraSulsel.id - IP alias Fandi (40 tahun) mengaku menyesal. Telah menganiaya istrinya PA (29 tahun) sampai meninggal. Apa yang dilakukannya diakui bukan hal yang benar. Fandi mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya spontan dan tidak ada sama sekali perencanaan,” tegasnya.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Fandi mengatakan, hal yang memancing dirinya melakukan hal tersebut karena saat meminta handphone milik istrinya tersebut untuk mengecek kebenaran kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain.
“Saya dapat info dari teman saya yang juga sopir kontainer, dirinya melihat jelas, selepas istri saya menonton pertandingan balap motor di Gorontalo Utara, teman saya ini mengantarkan istri saya langsung kerumah,” katanya.
“Namun tidak langsung ke rumah, dirinya turun di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong yang berbeda tidak jauh dari rumah saya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, saat turun di rumah tersebut temannya melihat istrinya pindah ke mobil lain. Bersama seorang pria yang kebetulan dikenali oleh temannya tersebut.
“Setelah kejadian itu teman saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada saya dan hanya hanya mengucap istighfar,” tegasnya.
Hal ini dilakukannya sebab dirinya tidak ingin memikirkan masalah tersebut. Karena akan membuat hubungan dengan istri menjadi rusak.
“Saya ini sudah tiga kali nikah, dan saya tidak mau nikah lagi, jadi kalau dapat kejadian seperti ini bagi saya hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” urainya.
Baca Juga: 4 Kualitas Ini Hanya Dimiliki Istri yang Baik, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.
“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,” ungkapnya.
Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban hingga ke bagian jantung dan paru-paru.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025