SuaraSulsel.id - IP alias Fandi (40 tahun) mengaku menyesal. Telah menganiaya istrinya PA (29 tahun) sampai meninggal. Apa yang dilakukannya diakui bukan hal yang benar. Fandi mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya spontan dan tidak ada sama sekali perencanaan,” tegasnya.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Fandi mengatakan, hal yang memancing dirinya melakukan hal tersebut karena saat meminta handphone milik istrinya tersebut untuk mengecek kebenaran kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain.
“Saya dapat info dari teman saya yang juga sopir kontainer, dirinya melihat jelas, selepas istri saya menonton pertandingan balap motor di Gorontalo Utara, teman saya ini mengantarkan istri saya langsung kerumah,” katanya.
“Namun tidak langsung ke rumah, dirinya turun di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong yang berbeda tidak jauh dari rumah saya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, saat turun di rumah tersebut temannya melihat istrinya pindah ke mobil lain. Bersama seorang pria yang kebetulan dikenali oleh temannya tersebut.
“Setelah kejadian itu teman saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada saya dan hanya hanya mengucap istighfar,” tegasnya.
Hal ini dilakukannya sebab dirinya tidak ingin memikirkan masalah tersebut. Karena akan membuat hubungan dengan istri menjadi rusak.
“Saya ini sudah tiga kali nikah, dan saya tidak mau nikah lagi, jadi kalau dapat kejadian seperti ini bagi saya hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” urainya.
Baca Juga: 4 Kualitas Ini Hanya Dimiliki Istri yang Baik, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.
“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,” ungkapnya.
Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban hingga ke bagian jantung dan paru-paru.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara