SuaraSulsel.id - IP alias Fandi (40 tahun) mengaku menyesal. Telah menganiaya istrinya PA (29 tahun) sampai meninggal. Apa yang dilakukannya diakui bukan hal yang benar. Fandi mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya spontan dan tidak ada sama sekali perencanaan,” tegasnya.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Fandi mengatakan, hal yang memancing dirinya melakukan hal tersebut karena saat meminta handphone milik istrinya tersebut untuk mengecek kebenaran kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain.
“Saya dapat info dari teman saya yang juga sopir kontainer, dirinya melihat jelas, selepas istri saya menonton pertandingan balap motor di Gorontalo Utara, teman saya ini mengantarkan istri saya langsung kerumah,” katanya.
“Namun tidak langsung ke rumah, dirinya turun di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong yang berbeda tidak jauh dari rumah saya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, saat turun di rumah tersebut temannya melihat istrinya pindah ke mobil lain. Bersama seorang pria yang kebetulan dikenali oleh temannya tersebut.
“Setelah kejadian itu teman saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada saya dan hanya hanya mengucap istighfar,” tegasnya.
Hal ini dilakukannya sebab dirinya tidak ingin memikirkan masalah tersebut. Karena akan membuat hubungan dengan istri menjadi rusak.
“Saya ini sudah tiga kali nikah, dan saya tidak mau nikah lagi, jadi kalau dapat kejadian seperti ini bagi saya hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” urainya.
Baca Juga: 4 Kualitas Ini Hanya Dimiliki Istri yang Baik, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.
“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,” ungkapnya.
Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban hingga ke bagian jantung dan paru-paru.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar