SuaraSulsel.id - IP alias Fandi (40 tahun) mengaku menyesal. Telah menganiaya istrinya PA (29 tahun) sampai meninggal. Apa yang dilakukannya diakui bukan hal yang benar. Fandi mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya spontan dan tidak ada sama sekali perencanaan,” tegasnya.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Fandi mengatakan, hal yang memancing dirinya melakukan hal tersebut karena saat meminta handphone milik istrinya tersebut untuk mengecek kebenaran kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain.
“Saya dapat info dari teman saya yang juga sopir kontainer, dirinya melihat jelas, selepas istri saya menonton pertandingan balap motor di Gorontalo Utara, teman saya ini mengantarkan istri saya langsung kerumah,” katanya.
“Namun tidak langsung ke rumah, dirinya turun di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong yang berbeda tidak jauh dari rumah saya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, saat turun di rumah tersebut temannya melihat istrinya pindah ke mobil lain. Bersama seorang pria yang kebetulan dikenali oleh temannya tersebut.
“Setelah kejadian itu teman saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada saya dan hanya hanya mengucap istighfar,” tegasnya.
Hal ini dilakukannya sebab dirinya tidak ingin memikirkan masalah tersebut. Karena akan membuat hubungan dengan istri menjadi rusak.
“Saya ini sudah tiga kali nikah, dan saya tidak mau nikah lagi, jadi kalau dapat kejadian seperti ini bagi saya hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” urainya.
Baca Juga: 4 Kualitas Ini Hanya Dimiliki Istri yang Baik, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.
“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,” ungkapnya.
Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban hingga ke bagian jantung dan paru-paru.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BPK Sidak Belanja Daerah Sulawesi Selatan, Ini Hasilnya!
-
100 Ribu Guru di Sulsel Bakal Nikmati Makan Bergizi Gratis
-
11 Pelaku Penjarahan Mesin ATM Bank Sulselbar Telah Ditangkap
-
Profesor Tampar Qori Muda di Pesantren Palopo: Mata Lebam, Telinga Mendengung
-
Taksi Listrik Modern Pertama di Makassar Resmi Diluncurkan