Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia [Foto: Suarajatimpost]

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. (Antara)

Load More