Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi gereja

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus tersebut yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ucap Ali.

Baca Juga: Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik

Selain itu, kata dia, proses penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

KPK juga meminta tersangka lainnya yang akan dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," tuturnya.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Antara)

Baca Juga: Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni

Load More