Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 12 Juni 2022 | 17:05 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya geledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). [ISTIMEWA]

"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan. (Antara)

Load More