SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.
"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis 9 Juni 2022.
Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan. Karena turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.
Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah. Sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Korban Dianiaya di Tiga Tempat
Menurut Kapolres FX Irwan Arianto, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah. Korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru. Untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah. Terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?