SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.
"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis 9 Juni 2022.
Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan. Karena turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.
Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah. Sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Korban Dianiaya di Tiga Tempat
Menurut Kapolres FX Irwan Arianto, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah. Korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru. Untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah. Terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK