SuaraSulsel.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar, tengah menunggu kepulangan 250 pekerja migran Indonesia (PMI). Masih terkendala dari Malaysia yang direncanakan tiba di Pelabuhan Parepare, Sulsel, Jumat (10/6/2022).
Kepala UPT BP2MI Makassar Agus Bustami mengatakan ratusan PMI ini dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia. Karena beberapa alasan seperti statusnya ilegal, overstay, narkoba, sakit, hingga kriminal.
"Ratusan PMI ini bukan hanya dari wilayah Sulawesi namun hampir di seluruh Indonesia. Kita sudah berkomitmen untuk membantu memfasilitasi kepulangannya masing-masing," ujar dia.
Untuk PMI yang masuk dalam wilayah kerja BP2MI Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua, pihaknya sudah berkomitmen untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah masing-masing.
Adapun PMI dari wilayah lainnya seperti dari Jawa Timur, Jawa Barat ataupun dari Pulau Sumatera, maka tentunya akan ditangani BP2MI dari masing-masing daerah.
"Jadi setelah tiba di Pelabuhan Parepare, baru kita bagi sesuai tujuan kepulangannya," ujarnya.
Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan BP2MI untuk memulangkan para PMI ini ke daerah masing-masing, Agus mengaku sebisa mungkin dilakukan pada hari itu juga.
Sebab, kata dia, jika harus menunggu maka tentu akan membutuhkan biaya tambahan yakni untuk anggaran makan dan minum.
"Kita upayakan langsung dipulangkan hari itu juga. Semoga ada jadwal keberangkatan kapal atau pesawat sehingga tidak perlu diinapkan di Parepare," jelasnya. (Antara)
Baca Juga: Diduga Ada Sindikat, Imigran Rohingya di Riau Kabur ke Malaysia lewat Jalur Tikus
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat