SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin dicopot dari jabatannya. Ia dinyatakan non job pada Kamis, 2 Juni 2022.
Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup whatsapp. Ia mengaku sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas.
"Assalamualaikum, saya izin pamit di grup ini. Alhamdulillah dapat SK dibebaskan tugaskan dari jabatan. Mohon maaf jika ada salah dan khilaf. Terimakasih semuanya," tulis Fitriah.
Kabar nonjobnya Fitriah juga dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Baca Juga: Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Saat ditemui di Polda Sulsel, Hayat mengaku mengetahui informasi tersebut sejak Kamis, kemarin.
"Iya, betul (nonjob). Soal alasannya, saya juga tidak tahu, apakah ada kesalahan," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Hayat mengaku belum menanyakan soal masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ataupun Fitriah. Namun menurutnya, semua keputusan ada di tangan Gubernur Sulsel.
"Saya belum tahu apa masalahnya kenapa (non job). Saya belum konfirmasi," bebernya.
Kabar non job ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fitriah diketahui masih melaksanakan tugasnya dengan baik beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Pada 30 Mei lalu, ia diketahui sempat mengunjungi rumah anak di bawah umur yang menikah di kabupaten Wajo.
Pernikahan ini sempat bikin geger publik bahkan laporannya sampai ke Kementerian.
Namun, tiga hari berselang setelah kunjungan itu, Fitriah dinyatakan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas DPPPA.
Tanggapan BKD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Imran Jausi menegaskan, mutasi yang dilaksanakan pada Senin (30/5/2022) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang.
Hal tersebut disampaikan Imran Jausi, menanggapi banyaknya keluhan dan beberapa pertanyaan dari sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Baik melalui Span Lapor, maupun sejumlah media sosial.
“Ada memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka non job itu bukan karena tanpa alasan ya. Ada alasannya,” ujar Imran Jausi.
Dia menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan itu karena memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target yang telah ditentukan.
Ada sejumlah laporan yang mengarah pada indisipliner dan tidak berintegritasnya seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.
“Jadi tidak dinonjobkan dengan tanpa alasan. Semua sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,” beber Imran Jausi.
Contoh jika ada pejabat ditarget misalnya melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.
Imran juga menegaskan bahwa tidak benar jika yang dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang orang dekat dengan pak gubernur.
“Kita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan, dan kompetensinya,” tegas Imran.
Sekadar diketahui, pelantikan lalu yang dilakukan Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman sejumlah pejabat baik eselon IV dan eselon III bahkan ada juga eselon II.
“Jadi sekali lagi BKD ada acuannya. Dan dasar acuan itulah jadi dasar pelantikan,” tutup Imran Jausi.
Rekomendasi Inspektorat
Imran Jausi mengatakan Fitriah dicopot karena rekomendasi dari inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.
"Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar kepala dinas DPPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (Gubernur)," ujar Imran.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kemudian menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas pada kamis 3 Juni 2022. Jabatan kepala dinas DPPPA langsung diambil alih oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian.
"Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk," jelasnya.
Imran tak menjelaskan soal isi laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu ranah inspektorat untuk menjelaskan.
"LHP 2022 tapi saya tidak tahu apa hasil pemeriksaannya. Itu inspektorat yang harus jelaskan," jelasnya.
Sementara, kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Syafruddin Kitta enggan berkomentar banyak. Ia mengaku hasil pemeriksaan itu terkait dengan kerugian negara.
"Tapi kan LHP itu sifatnya rahasia. Saya tidak bisa beberkan soal hasil pemeriksaannya ya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!