SuaraSulsel.id - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Sulawesi Selatan berencana memperpanjang pencarian 16 korban KM Ladang Pertiwi 2, menyusul ditemukannya dua jenazah di sekitar Pulau Pamantauang, Kecamatan Liungkang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
"Ada kemungkinan masa pencarian ditambah tiga hari ke depan. Dan kita akan berkoordinasi kalau memang ada kita lihat besok. Karena besok hari terakhir (Operasi SAR)," ujar Kepala Basarnas Sulsel, Djunaidi di Posko Induk, Pelabuhan Paotere, Makassar, Kamis malam 2 Juni 2022.
Ia menjelaskan, Operasi SAR awalnya dilaksanakan selama tujuh hari sesuai dengan prosedur tetap (Protap), namun menyusul ditemukannya dua jenazah laki-laki dan perempuan yang belum diidentifikasi, maka kemungkinan operasi diperpanjang.
Selain itu pihaknya, terus berkoordinasi dengan tim terpadu, untuk melaksanakan pencarian, mengingat dua korban yang ditemukan tadi pukul 16.30 WITA, waktu tenggelam tidak naik ke atas permukaan, dan selang beberapa hari jasadnya baru mengapung di laut.
Mengenai penemuan dua jenazah tersebut apakah berdekatan atau berjauhan, pihaknya tidak mengetahui pasti, karena kapal nelayan yang menemukan lebih dulu, meski keduanya jasad ditemukan tapi tidak bersamaan diambil.
Sejauh ini, dua jenazah, laki-laki dan perempuan yang belum teridentifikasi pihak keluarga tersebut masih berada di kapal KN SAR Kamajaya. Rencananya, jasad keduanya akan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan Post Mortem atau identifikasi lebih lanjut tim DVI, karena jenazah sudah tidak bisa dikenali.
Untuk lokasi penemuan dua korban penumpang KM Ladang Pertiwi 2 di sekitar Pulau Pamantauang, atau kurang lebih 30 nautical mile (NM) dari Pulau setempat.
Sementara itu, dari informasi Posko Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulsel di Pelabuhan Paotere, Makassar, baru delapan orang keluarga korban yang melaporkan anggota keluarganya hilang.
"Jumlah data keluarga Ante mortem yang sudah melapor ke kita itu total delapan. Dari keluarga tersebut kita ambil data-data Ante mortem tentang korban-korban tersebut," sebut Kabid Biddokes Polda Sulsel sekaligus Ketua Tim DVI Dokkes setempat, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi.
Baca Juga: 2 Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Ditemukan di Sekitar Pulau Pamantauang Pangkep
Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 2 dikabarkan tenggelam pada Kamis, (26/5) di Perairan Selat Makassar, dan baru dipastikan pada Jumat (27/5) oleh tim SAR. Awalnya, jumlah penumpang kapal kayu ini berjumlah 42 orang, dengan korban dinyatakan selamat 31 orang, dan 11 orang hilang.
Namun demikian, setelah data terbaru masuk yang diperbaharui Basarnas Sulsel, melalui data kepala desa setempat, jumlah penumpang bertambah menjadi 50 orang. Di hari ke-enam operasi SAR, korban dinyatakan selamat 31 orang, meninggal dunia tiga orang, serta 16 orang masih dalam pencarian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN