Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi tangan. (Unsplash)

SuaraSulsel.id - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto merilis kasus tewasnya Kasmawati alias Ayu di Kota Makassar.

Kasmawati alias Ayu ditemukan meninggal di Kos Himalaya Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Dani Prawira, AKBP Yudi menjelaskan korban awalnya ditemukan tidak bernyawa di atas kasur. Dalam kamar kos. Korban sudah tinggal sekitar dua tahun.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban awalnya diduga meninggal wajar. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban dibunuh.

Baca Juga: Kondisi Mabuk, Aniaya hingga Telanjangi Ibunya di Rumah, Sang Kakak Murka Bunuh Adiknya Pakai Parang

“Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian muka dan dibenturkan di tembok. Motif awalnya ketersinggungan. Karena tersangka inisial Y alias Daeng Siama disuruh beli es buah. Namun korban terlalu lama menunggu sehingga pelaku ditampar,” ucap Yudi.

Yudi menyebut, karena tidak terima, pelaku yang tiap harinya membersihkan kamar kos tersebut langsung memukul korban hingga mati. Di wajah korban ditemukan ada benjolan.

“Pelapor atas nama Basri, pemilik penginapan atau kos melaporkan kejadian itu ke Polsek Wajo dan pada saat itu juga Satreskrim dan Polsek Wajo langsung melakukan olah TKP,” sebut Yudi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban, ikat rambut, gelang, kalung, cincin dan anting-anting milik korban. Diamankan pula barang bukti berupa handuk, celana dalam dan obat-obatan milik korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Baca Juga: Kesaksian Nahkoda, Detik-detik KM Ladang Pertiwi Terhempas Ombak di Selat Makassar

Load More