SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban di Gedung PWI Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.
Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan, mengatakan penertiban tanah dan Gedung PWI Sulsel adalah penegakan peraturan perundang-undangan.
Karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.
Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov Sulsel yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.
Dimana sebelum penggunaan lahan dan gedung ini, berdasarkan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel.
Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani kepada PWI Sulsel.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta ditindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
“Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.
Baca Juga: Resmi! KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs Ke Pengadilan Tipikor Bandung
Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan dimaksud, maka bentuk pemanfaatan aset dimaksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa dan harus dituangkan dalam perjanjian sewa.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut.
Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban. Ia mengaku, bahwa penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli