SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020 dari Polda setempat.
"Ketiga tersangka masing-masing JNM, NMO yang ASN, dan SE wiraswasta," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa 24 Mei 2022.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM, MMO dan tersangka SE berawal pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi COVID-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.
Anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp62,750 miliar dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) selaku KPA di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp4,987 miliar sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp67,737 miliar.
Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah). Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.
Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi COVID di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19 yang Rugikan Negara Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut
Kemudian Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Siapa Pengganti Yuran Fernandes Saat PSM Hadapi Arema FC? Ini Kata Amiruddin
-
Kisah Haru Ibu Rumah Tangga Pemenang Rumah di Jalan Sehat HUT Sulsel
-
Andi Sudirman Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!