Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi: Obat kedaluwarsa alias expired dan tidak boleh digunakan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memusnahkan tiga ton obat milik pemerintah daerah. Karena kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi.

"Ini merupakan obat-obatan yang kedaluwarsa dari tahun 2017 sampai 2022, sehingga sudah harus dilakukan pemusnahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa 24 Mei 2022.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dalam pemusnahan obat-obatan ini, pihaknya melibatkan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis.

"Untuk proses pemusnahannya akan dikirim ke Makassar, karena di Sulawesi Utara belum ada fasilitas untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Supervisor Bank BUMN Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Helni menambahkan masih ada sekitar 500 kilogram lagi obat-obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan.

"Untuk sisanya lagi, kami akan tata anggarannya di APBD perubahan. Karena, untuk pemusnahan ini diperlukan anggaran cukup besar," ujarnya.

Dia memastikan obat yang tersedia di Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Mitra Sehat layak untuk dikonsumsi dan belum kedaluwarsa.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Minahasa Tenggara Elly Sangian mengungkapkan pemusnahan obat ini wajib dilakukan sebagai syarat pemenuhan kelayakan pelayanan kesehatan.

"Ini juga menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Pernah Mengonsumsi Ibuprofen Saat Perut Kosong, Bisa Bahaya Akibatnya

Elly memastikan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat lebih maksimal dan sesuai prosedur. "Kami dari Pemkab memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara," katanya. (Antara)

Load More