Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan tersangka baru pada dugaan korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, di Kantor Kejati Sulbar, Selasa (24/5). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Sulbar]
Keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju di Kemenkumham Sulbar, yakni M selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), SB selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT MJK, tersangka AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku konsultan pengawas/Direktur CV CPN .
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar bersumber dari DIPA Lapas Perempuan Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulbar akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan AYY bersama empat tersangka lainnya mencapai Rp2,4 miliar," terangnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia