Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:28 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan tersangka baru pada dugaan korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, di Kantor Kejati Sulbar, Selasa (24/5). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Sulbar]

Keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju di Kemenkumham Sulbar, yakni M selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), SB selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT MJK, tersangka AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku konsultan pengawas/Direktur CV CPN .

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar bersumber dari DIPA Lapas Perempuan Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulbar akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan AYY bersama empat tersangka lainnya mencapai Rp2,4 miliar," terangnya. (Antara)

Baca Juga: Sulawesi Barat Minta Rute Penerbangan Langsung Bandara Tampa Padang Mamuju ke Jakarta Dibuka

Load More