SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kota Kendari berhasil bebas dari upaya pemerkosaan dan pembunuhan. Setelah mengelabui tersangka. Dengan cara memberikan kartu ATM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23 tahun) pelaku tindak pidana pencabulan.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan YM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita. Korban YM dijemput oleh tersangka MKP di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari. Menggunakan mobil Toyota Agya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di daerah perkantoran Wali Kota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin. Kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka mengeluarkan pistol air soft gun dan mengancam korban.
"Kalau kamu tidak mau ikuti mau ku saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Saat tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kos
Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Baru Kenali Adik Perempuan Setelah Meninggal Dunia
AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu