SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kota Kendari berhasil bebas dari upaya pemerkosaan dan pembunuhan. Setelah mengelabui tersangka. Dengan cara memberikan kartu ATM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23 tahun) pelaku tindak pidana pencabulan.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan YM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita. Korban YM dijemput oleh tersangka MKP di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari. Menggunakan mobil Toyota Agya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di daerah perkantoran Wali Kota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin. Kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka mengeluarkan pistol air soft gun dan mengancam korban.
"Kalau kamu tidak mau ikuti mau ku saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Saat tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kos
Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Baru Kenali Adik Perempuan Setelah Meninggal Dunia
AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation
-
Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
-
Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 Digelar 14 Januari 2026
-
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo