SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kota Kendari berhasil bebas dari upaya pemerkosaan dan pembunuhan. Setelah mengelabui tersangka. Dengan cara memberikan kartu ATM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23 tahun) pelaku tindak pidana pencabulan.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan YM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita. Korban YM dijemput oleh tersangka MKP di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari. Menggunakan mobil Toyota Agya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di daerah perkantoran Wali Kota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin. Kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka mengeluarkan pistol air soft gun dan mengancam korban.
"Kalau kamu tidak mau ikuti mau ku saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Saat tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kos
Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Baru Kenali Adik Perempuan Setelah Meninggal Dunia
AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih