SuaraSulsel.id - Kisruh karyawan dan perusahaan karena masalah Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Makassar masih terus berlanjut. Tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Walau sudah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kepala Seksi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Sunrah Djaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak, Kamis, 19 Mei 2022. Hasilnya nihil.
Pihak perusahaan memilih keluar dari ruangan. Saat Disnaker menjelaskan soal aturan. Perwakilan perusahaan tidak terima dan pulang.
"Pihak perusahaan itu hari langsung keluar. Waktu kita jelaskan tentang aturan. Mereka tidak terima saat panggilan mediasi," ujar Sunrah, Minggu, 21 Mei 2022.
Sunrah mengatakan mantan karyawan itu menuntut pesangon dari perusahaan dan sisa kontrak kerja dalam bentuk kompensasi. Sementara perusahaan menolak.
Olehnya, pemanggilan ketiga akan dilakukan pekan depan. Jika tak ada solusi lagi, maka Disnaker akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Mantan karyawan menuntut hak gaji dan pesangon dari perusahaan. Ada juga sisa kontrak dalam bentuk kompensasi, tapi perusahaan tidak mau," ungkapnya.
"Jadi kalau tidak ada kesepakatan, dari Disnaker yang menangani masalah ini mengeluarkan anjuran. Kalau ada pihak yang keberatan dan tidak menerima isi dalam anjuran tersebut dapat menggugat ke pengadilan industrial," jelas Sunrah.
Dipecat Karena Tanya THR
Baca Juga: Laba Bersih Group SCTV Dan Indosiar Anjlok 14,19 Persen Di Kuartal I 2022
Seperti diketahui, seorang karyawan bernama Syamsul di Kota Makassar mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Belakangan, karyawan dan perusahaan itu sama-sama saling tuntut dan melayangkan somasi melalui kuasa hukum.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selara. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Syamsul dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menyebar hoaks.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar yakni Rp5 miliar.
Perusahaan dianggap menyalahi aturan. Karena memberhentikan pegawai sebelum kontrak kerja berakhir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
-
Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
-
Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh