SuaraSulsel.id - Kisruh karyawan dan perusahaan karena masalah Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Makassar masih terus berlanjut. Tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Walau sudah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kepala Seksi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Sunrah Djaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak, Kamis, 19 Mei 2022. Hasilnya nihil.
Pihak perusahaan memilih keluar dari ruangan. Saat Disnaker menjelaskan soal aturan. Perwakilan perusahaan tidak terima dan pulang.
"Pihak perusahaan itu hari langsung keluar. Waktu kita jelaskan tentang aturan. Mereka tidak terima saat panggilan mediasi," ujar Sunrah, Minggu, 21 Mei 2022.
Sunrah mengatakan mantan karyawan itu menuntut pesangon dari perusahaan dan sisa kontrak kerja dalam bentuk kompensasi. Sementara perusahaan menolak.
Olehnya, pemanggilan ketiga akan dilakukan pekan depan. Jika tak ada solusi lagi, maka Disnaker akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Mantan karyawan menuntut hak gaji dan pesangon dari perusahaan. Ada juga sisa kontrak dalam bentuk kompensasi, tapi perusahaan tidak mau," ungkapnya.
"Jadi kalau tidak ada kesepakatan, dari Disnaker yang menangani masalah ini mengeluarkan anjuran. Kalau ada pihak yang keberatan dan tidak menerima isi dalam anjuran tersebut dapat menggugat ke pengadilan industrial," jelas Sunrah.
Dipecat Karena Tanya THR
Baca Juga: Laba Bersih Group SCTV Dan Indosiar Anjlok 14,19 Persen Di Kuartal I 2022
Seperti diketahui, seorang karyawan bernama Syamsul di Kota Makassar mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Belakangan, karyawan dan perusahaan itu sama-sama saling tuntut dan melayangkan somasi melalui kuasa hukum.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selara. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Syamsul dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menyebar hoaks.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar yakni Rp5 miliar.
Perusahaan dianggap menyalahi aturan. Karena memberhentikan pegawai sebelum kontrak kerja berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?