Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:46 WIB
Ilustrasi: Personel Satgas Amole Brimob Polda Sumut. [Ist]

SuaraSulsel.id - Nuru Sali (78), warga Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan meninggal saat ditangkap. Tiga oknum brimob kini diperiksa Propam Polda Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, tiga polisi itu yang mengamankan pelaku saat mencuri di PT Huadi Nickel Alloy. Tepatnya di Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Sedang dalam penyelidikan. Ada tiga (oknum brimob) yang diperiksa," ujar Komang, Kamis, 19 Mei 2022.

Ia menjelaskan Nuru dan satu orang lainnya kedapatan mencuri di perusahaan tersebut. Saat tertangkap basah, mereka melarikan diri.

Baca Juga: 7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Namun saat dikejar, Nuru terjatuh. Saat itu juga ia dinyatakan meninggal dunia.

Namun keluarga menduga Nuru dianiaya karena sejumlah luka di bagian tubuhnya.

"Terjatuh dan meninggal dunia karena sudah berumur," kata Komang.

Komang mengaku jasad Nuru sudah dibawa ke Biddokes Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Nantinya hasil autopsi yang akan membuktikan apakah ada kesalahan Standar Pperasional Prosedur (SOP) saat penangkapan atau tidak.

Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan merespons tragedi penganiayaan tersebut. Mereka mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan oknum brimob di area pabrik smelter PT Huadi.

Baca Juga: Viral Pria Ngaku Anggota Brimob Buang Sampah di Jembatan Cemorokandang Malang

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, PT Huadi Nickel Alloy adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian Nuru, warga Desa Papangloe tersebut. Karena menurutnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sekitar area PT Huadi.

Selain itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun WALHI Sulsel, peristiwa penganiayaan terhadap Nuru terjadi saat dirinya sedang memulung.

"Tidak ada yang dapat membenarkan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Bagi kami ini sudah kategori pembunuhan. Dan siapapun pelakunya, PT Huadi Nickel Alloy adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian korban tersebut," tegas Amin.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Amin, WALHI Sulsel mendesak kegiatan pabrik pengolahan nikel PT Huadi Nickel Alloy dihentikan. Direktur Utama perusahaan tersebut juga harus diberi sanksi berat.

Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel juga diminta menarik seluruh Anggota Brimob dari PT Huadi.

"Walaupun pelakunya diduga oknum polisi, namun Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy juga harus diperiksa dan dihukum. Selain itu kami mendesak Bupati Bantaeng dan Gubernur Sulsel untuk segera mencabut izin operasi PT Huadi Nickel Alloy di Kecamatan Pajukukang, Bantaeng," tambahnya.

Kemudian, Amin juga mempertanyakan kehadiran personil brimob atau kepolisian di sekitar area perusahaan yang melakukan penjagaan. Hingga penganiayaan yang menewaskan warga.

Menurutnya, keberadaan dan keterlibatan aparat kepolisian di dalam kegiatan pengamanan perusahaan atau pabrik pengolahan nikel mengindikasikan bahwa institusi kepolisian tidak lagi berfungsi sebagai pengayom masyarakat. Melainkan pengamanan perusahaan.

"Kematian Almarhum Nuru yang diduga tewas akibat penganiayaan oknum polisi di sekitar area pabrik PT Huadi adalah potret bahwa keberadaan aparat kepolisian di perusahaan bukan untuk melakukan pengamanan, melainkan untuk “mengeksekusi” warga yang masuk di dalam area perusahaan atau mencari hidup di sekitar area perusahaan," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More