SuaraSulsel.id - Kasus pembuangan janin bayi 4 bulan hasil abrosi di areal perkebunan Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango terungkap.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat pemuda telah diamankan polisi. Terdiri tiga orang perempuan dan seorang laki-laki.
Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa.
Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S. Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa Anggota Organisasi, Kamu Juga?
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ujar AKBP Emile Hartanto saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Menurut AKBP Emile Hartanto, S dan Y melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Tindakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan.
“Tindakan aborsi dilakukan di kamar mandi. Dilakukan secara manual tanpa alat medis, tidak dibantu perawat. Hanya menggunakan obat-obatan yang diduga diperoleh di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur AKBP Emile Hartanto.
Setelah melakukan tindakan aborsi, janin bayi lalu dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya dibuang di areal perkebunan di Desa Ulantha.
Baca Juga: Selamat! Rihanna dan A$AP Rocky Dikaruniai Anak Laki-laki
“Dari Keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi. Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKBP Hemile Hartanto.
Berita Terkait
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Puluhan Visa Mahasiswa Dicabut AS di Tengah Gelombang Aksi Bela Palestina
-
Mahasiswa UKI Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Legislator PDIP: Gak Zaman Lagi 'Main' Pakai Otot
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta