SuaraSulsel.id - Kasus pembuangan janin bayi 4 bulan hasil abrosi di areal perkebunan Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango terungkap.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat pemuda telah diamankan polisi. Terdiri tiga orang perempuan dan seorang laki-laki.
Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa.
Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S. Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ujar AKBP Emile Hartanto saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Menurut AKBP Emile Hartanto, S dan Y melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Tindakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan.
“Tindakan aborsi dilakukan di kamar mandi. Dilakukan secara manual tanpa alat medis, tidak dibantu perawat. Hanya menggunakan obat-obatan yang diduga diperoleh di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur AKBP Emile Hartanto.
Setelah melakukan tindakan aborsi, janin bayi lalu dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya dibuang di areal perkebunan di Desa Ulantha.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa Anggota Organisasi, Kamu Juga?
“Dari Keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi. Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKBP Hemile Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel