SuaraSulsel.id - Kasus pembuangan janin bayi 4 bulan hasil abrosi di areal perkebunan Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango terungkap.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat pemuda telah diamankan polisi. Terdiri tiga orang perempuan dan seorang laki-laki.
Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa.
Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S. Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa Anggota Organisasi, Kamu Juga?
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ujar AKBP Emile Hartanto saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Menurut AKBP Emile Hartanto, S dan Y melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Tindakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan.
“Tindakan aborsi dilakukan di kamar mandi. Dilakukan secara manual tanpa alat medis, tidak dibantu perawat. Hanya menggunakan obat-obatan yang diduga diperoleh di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur AKBP Emile Hartanto.
Setelah melakukan tindakan aborsi, janin bayi lalu dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya dibuang di areal perkebunan di Desa Ulantha.
Baca Juga: Selamat! Rihanna dan A$AP Rocky Dikaruniai Anak Laki-laki
“Dari Keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi. Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKBP Hemile Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Terkini
-
Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja
-
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami