SuaraSulsel.id - Kasus pembuangan janin bayi 4 bulan hasil abrosi di areal perkebunan Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango terungkap.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat pemuda telah diamankan polisi. Terdiri tiga orang perempuan dan seorang laki-laki.
Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa.
Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S. Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menjelaskan janin bayi yang berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ujar AKBP Emile Hartanto saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Menurut AKBP Emile Hartanto, S dan Y melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Tindakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan.
“Tindakan aborsi dilakukan di kamar mandi. Dilakukan secara manual tanpa alat medis, tidak dibantu perawat. Hanya menggunakan obat-obatan yang diduga diperoleh di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur AKBP Emile Hartanto.
Setelah melakukan tindakan aborsi, janin bayi lalu dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya dibuang di areal perkebunan di Desa Ulantha.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Mahasiswa Anggota Organisasi, Kamu Juga?
“Dari Keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi. Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKBP Hemile Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir