Berkas dokumen UAS dinyatakan lengkap berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kantor Imigrasi Batam, Kepri.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengaku sudah memintai penjelasan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas keimigrasian Singapura menyikapi persoalan yang menimpa UAS.
Suryopratomo menyebut berdasar keterangan dari ICA, UAS bukan dideportasi dari Singapura melainkan ditangkal masuk ke negara itu.
"Bukan dideportasi, tetapi tidak diizinkan masuk," kata Suryopratomo.
Dia menambahkan ICA memang menetapkan penangkalan kepada UAS, karena dinilai tidak memenuhi kriteria untuk berkunjung ke Singapura.
Namun, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, kata Suryopratomo, KBRI Singapura mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura.
"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," begitu petikan siaran pers KBRI Singapura, Selasa (17/5/2022) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta