Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid [SuaraSulsel.id/Antara]
Hal itu dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran. Termasuk untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di Papua sesuai kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat.
Ia menekankan dalam pemberian serta pelaksanaan otonomi khusus tetap harus berpedoman pada kerangka hukum yang dibentuk oleh negara melalui produk hukum berbentuk undang-undang.
"Ini bermakna otonomi yang dimiliki dan dijalankan tiap-tiap daerah berada pada koridor NKRI sehingga tidak timbul kesan adanya kekuatan terpisah antara daerah otonom dengan negara," jelasnya. (Antara)
Baca Juga: Rumahnya Pernah Dibakar Pelaku Penculikan Anak, Umi Pipik Bereaksi Keras: Kurang Ajar Banget!
Berita Terkait
-
Menangis Saat Mencium Kabah, Celine Evangelista: Aku Bersaksi Bahwa Allah Tuhanku
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Al Ghifari Bagai Pengganti Keberadaan Jefri Al Buchori; Anugerah Terindah
-
Celine Evangelista Pakai Cadar, Pesannya Bikin Merinding: Tolong Jangan Ungkit Masa Lalu!
-
5 Potret Rumah Baru Ayu Ting Ting, Lebih Mewah Ketimbang di Depok?
-
Baekhyun x UMI 'Do What You Do', Ungkapan Manis Pahit Setelah Putus Cinta
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta