Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi penculik anak. [YouTube]

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.

Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Video Viral, Pria Ini Aniaya Mantan Istri di Depan Anaknya yang Masih Kecil, Netizen: Gak Kebayang Trauma Anaknya

Load More