Dasar Gugatan
Dalam surat gugatannya, yang diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.
Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.
Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.
Baca Juga: Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2022 Akan Geliatkan UMKM di Sulsel
Empat dari enam media yang digugat juga telah melakukan koordinasi dan sepakat membentuk koalisi bersama yang bertujuan agar kasus ini tidak terulang. Karena jika hal seperti ini maka semua hasil konperensi pers yang dimuat media di masa datang bisa saja digugat secara hukum.
Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis. Agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.
Samsul Asri juga menambahkan, kasus ini sebenarnya adalah berita yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik. Mestinya diselesaikan di Dewan Pers.
"Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel. Bahwa berita kedulawarsa, masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan," paparnya, dalam rilis, Kamis 12 Mei 2022.
Direktur MakassarToday, Syafril Rahmat, mengatakan gugatan pengugat tidak memenuhi kaidah UU Pers No 40/99, di luar konteks dan kadulawarsa.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Kamis 12 Mei 2022: Pagi Sampai Siang Berawan
"Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan mengarahkan penggugat untuk menempuh mekanisme hukum pers, dan tidak menjadikan lembaga Peradilan sebagai ajang untuk melegalkan praktek-praktek kriminalisasi pers yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi".
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?