SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas mengatakan, kasus CASN yang melakukan praktik kecurangan sementara berproses hukum.
"Sampai hari ini saya selaku wakil bupati tidak terlalu mendalami masalah ini. Yang pasti masalah itu sudah berproses secara hukum. Kita akan menunggu seperti apa prosesnya, dan kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Wakil Bupati, Selasa (10/5/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, terbongkarnya modus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses seleksi yang selama ini dinilai bebas dari praktik curang.
Selain menyeret Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, beserta dua orang bernama Adli Nirwan dan Arfan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sultra juga mendeteksi 9 orang peserta tes yang terlibat dalam praktik kecurangan CASN di Kolut. Dari 9 orang itu, hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
Menurut Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kolut, Rusnayani, diskualifikasi keenam peserta yang dinyatakan lulus bukan kewenangan BKPSDM Kolut.
"Kalau kemarin saya dengar konferensi persnya katanya itu akan didiskualifikasi. Kalau kami BKPSDM itu bukan ranahnya kami," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika nantinya ada nama-nama yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecurangan tersebut. Pihaknya akan menunggu arahan dari Menpan atau BKN.
"Jadi, kami menunggu saja informasi dari Menpan atau BKN," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sultra, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN.
Baca Juga: Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
"Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan," ucap Heri, Senin (25/4/2022) kepada media Telisik.id di Kendari.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia