Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Mei 2022 | 15:46 WIB
Tiga orang menjadi tersangka dugaan praktik kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka berperan sebagai fasilitator dalam mencari klien serta memasang aplikasi tersebut di komputer yang digunakan saat seleksi.

"Peserta tes tinggal duduk saja di dalam, dan soalnya akan dijawabkan dari luar," ungkapnya.

Terdapat dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat kecurangan seleksi CASN dari luar daerah, bernama Faisal yang telah diamankan di Polda Sulawesi Barat, dan Ivon diamankan di Polda Sulawesi Tengah.

Mengutip dari media suara.com jaringan Telisik.id, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkap tindak pidana yang terjadi saat seleksi ASN tahun 2021. Kecurangan ini tak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di lima provinsi.

Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami

Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Sedikitnya 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.

Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam masuk daftar hitam seleksi calon ASN atau PNS.

Load More