SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas mengatakan, kasus CASN yang melakukan praktik kecurangan sementara berproses hukum.
"Sampai hari ini saya selaku wakil bupati tidak terlalu mendalami masalah ini. Yang pasti masalah itu sudah berproses secara hukum. Kita akan menunggu seperti apa prosesnya, dan kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Wakil Bupati, Selasa (10/5/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, terbongkarnya modus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses seleksi yang selama ini dinilai bebas dari praktik curang.
Selain menyeret Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, beserta dua orang bernama Adli Nirwan dan Arfan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sultra juga mendeteksi 9 orang peserta tes yang terlibat dalam praktik kecurangan CASN di Kolut. Dari 9 orang itu, hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Menurut Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kolut, Rusnayani, diskualifikasi keenam peserta yang dinyatakan lulus bukan kewenangan BKPSDM Kolut.
"Kalau kemarin saya dengar konferensi persnya katanya itu akan didiskualifikasi. Kalau kami BKPSDM itu bukan ranahnya kami," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika nantinya ada nama-nama yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecurangan tersebut. Pihaknya akan menunggu arahan dari Menpan atau BKN.
"Jadi, kami menunggu saja informasi dari Menpan atau BKN," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sultra, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
"Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan," ucap Heri, Senin (25/4/2022) kepada media Telisik.id di Kendari.
Diskrimsus Polda Sultra menjelaskan, pihaknya mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan. Namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus.
"Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN dan lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang," tuturnya.
Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.
Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.
"Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati