SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas mengatakan, kasus CASN yang melakukan praktik kecurangan sementara berproses hukum.
"Sampai hari ini saya selaku wakil bupati tidak terlalu mendalami masalah ini. Yang pasti masalah itu sudah berproses secara hukum. Kita akan menunggu seperti apa prosesnya, dan kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Wakil Bupati, Selasa (10/5/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, terbongkarnya modus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses seleksi yang selama ini dinilai bebas dari praktik curang.
Selain menyeret Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, beserta dua orang bernama Adli Nirwan dan Arfan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sultra juga mendeteksi 9 orang peserta tes yang terlibat dalam praktik kecurangan CASN di Kolut. Dari 9 orang itu, hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
Menurut Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kolut, Rusnayani, diskualifikasi keenam peserta yang dinyatakan lulus bukan kewenangan BKPSDM Kolut.
"Kalau kemarin saya dengar konferensi persnya katanya itu akan didiskualifikasi. Kalau kami BKPSDM itu bukan ranahnya kami," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika nantinya ada nama-nama yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecurangan tersebut. Pihaknya akan menunggu arahan dari Menpan atau BKN.
"Jadi, kami menunggu saja informasi dari Menpan atau BKN," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sultra, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN.
Baca Juga: Pengakuan Perselingkuhan Suami Polwan, ASN Pemkab OKI "DK" yang Viral
"Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan," ucap Heri, Senin (25/4/2022) kepada media Telisik.id di Kendari.
Diskrimsus Polda Sultra menjelaskan, pihaknya mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan. Namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus.
"Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN dan lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang," tuturnya.
Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.
Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.
"Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak