SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pemerkosaan DS (45 tahun). Saat dibawa ke kantor polisi.
Dalam keadaan tangan diborgol, DS yang menjadi tersangka ternyata adalah Kakek dari Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DS adalah saudara kandung dari kakek Kasat Reskrim Astaman yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu memimpin langsung proses penangkapan terhadap DS di kediamannya di Lakudo, Buton Tengah pada 3 Mei lalu.
Baca Juga: Amankan Proses Autopsi Jenazah Amis yang Meninggal Dalam Sel, Polres Muna Terjunkan 48 Personel
Rifaldy sebenarnya berat akan menangkap kakeknya itu. Namun, karena tugas dan tanggungjawab jabatan, mau tidak mau ia harus melakukannya.
"Saya minta maaf pada keluarga besar di Buteng. Saya profesional dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Kronologi
Tersangka DS mulai menggauli korban saat berusia 14 tahun. Saat itu, tahun 2015, korban masih duduk di kelas 1 SMP. Pemerkosaan itu berulang kali dilakukan DS hingga tahun 2021. Korban saat ini sudah berbadan dua. Hamil 8 bulan.
Karena DS tidak menepati janjinya untuk menikahi korban, korban pun terpaksa melapor ke Polres Muna.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, aksi bejat DS yang dilaporkan Bunga pada tahun 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polres Muna.
Dimana, DS yang kala itu baru pulang dari salat Jumat, mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha.
Bunga setuju. DS bersama anaknya yang masih balita dan korban berangkat dari Desa Walando menuju ke Raha dengan menggunakan mobilnya.
"Mereka singgah di Desa Mabodo, Kecamata Kontunaga, Muna, untuk mengecek pintu jati yang dipesan DS," jelas Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).
Setelah itu, mereka kemudian hendak pulang kembali ke Buton Tengah. Di perjalanan poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, DS menghentikan mobilnya di pinggir jalan. DS turun buang air kecil.
"Selesai kencing, DS bukannya kembali mengendari mobilnya, melainkan naik melalui pintu bagian tengah sebelah kanan yang membuat korban tergeser dari tempat duduknya. Disitu, DS langsung menggaulinya," ungkapnya.
Usai melakukan perbuatan bejat, DS lalu merapikan pakaian Bunga dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanannya menuju Buton Tengah.
"Mobil itu milik DS dan dikendarainya sendiri," sebutnya.
Setelah mendapat laporan itu, penangkapan terhadap DS dilakukan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob.
"DS ditangkap di rumahnya di Lakudo, pada 3 Mei tanpa perlawanan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DS sudah berulangkali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
"Sudah 6 tahun tersangka menggauli korban, sejak 2015-2021," katanya.
Motif
Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membujuk korban untuk dijadikan istri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU subsidair pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Ancaman hukumannya paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?