SuaraSulsel.id - Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik dideklarasikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, individu, dan jurnalis yang memiliki komitmen memperjuangkan hak atas informasi publik.
Deklarasi dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis 28 April 2022.
Terbentuknya aliansi didasari atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa Keterbukaan informasi membuka peluang partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kebijakan publik dan pembangunan. Sementara itu, salah satu syarat pelibatan aktif publik adalah pemahaman dan pengetahuan publik, yang salah satunya bersumber dari informasi publik.
Rosniaty Azis Direktur Yasmib Sulawesi mengatakan, hadirnya Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik yang aksesibel dan inklusif sangat penting artinya bagi masyarakat.
Peningkatan kualitas layanan informasi publik penting dilakukan oleh semua lembaga publik. Termasuk pemerintah agar tata kelola pemerintahan dapat lebih ditingkatkan.
"Jika ada yang menyatakan untuk apa informasi publik itu bagi masyarakat, maka jawabnya adalah masyarakat baik perempuan, disabilitas, petani, nelayan, juga berhak untuk tahu. Tahu tentang bagaimana kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan juga evaluasinya,"
Rosniaty mengatakan, masyarakat juga ikut serta membayar pajak dan retribusi. Termasuk jika ada utang negara mereka juga ikut menanggung bebannya, yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan Fauziah Erwin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada dasarnya telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Provinsi Sulawesi Selatan memiliki website sendiri, sayangnya tidak menyediakan data dan informasi yang memadai untuk dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Baca Juga: Cerita Tukang Bakso Saat Bentrok Polisi dan Mahasiswa di Sulsel: Saat Berbuka Mereka Makan Bersama
Pemprov Sulsel sebenarnya pernah menginisiasi aplikasi berbasis mobile untuk mengakses dokumen publik di setiap kantor Pemerintah Provinsi dan Pemda. Meskipun aplikasi tersebut tidak mencakup semua dokumen publik seperti yang diinstruksikan oleh Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terkait
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
-
Pertamina Sinergi Komisi Informasi Pusat RI Selenggarakan Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta