Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 April 2022 | 09:11 WIB
Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik dideklarasikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, individu, dan jurnalis di Sulawesi Selatan, Kamis 28 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Namun, aplikasi ini tidak dilanjutkan pada 2020 karena minimnya anggaran. Bahwa berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Komisi Informasi Pusat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “Cukup Informatif” (tingkat ketiga transparansi setelah “Informatif” dan “Menuju Informatif”) dengan skor 72,5 – menempatkan provinsi ini di posisi “6 terbawah” di antara provinsi-provinsi di Indonesia.

Bahwa akses informasi di tingkat kabupaten secara umum juga rendah. Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sulawesi Selatan tahun 2021 mengungkap hanya Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare yang dikategorikan “Informatif”.

Sebaliknya, tiga kabupaten (Soppeng, Sidrap, Tana Toraja) dan empat kabupaten/kota (Takalar, Selayar, Makassar dan Barru) masing-masing berada dalam kategori terburuk “kurang informatif” dan “tidak informatif”.

Bahwa berdasarkan pengalaman yang dikumpulkan dari para pengiat sosial dan peneliti menunjukkan bahwa masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya di komunitas masih sangat sulit mengakses data dan informasi.

Baca Juga: Bergabung Dalam Aliansi, Masika ICMI Sulsel Ikut Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan

Selain itu, sebagian besar lembaga publik belum memiliki mekanisme layanan keterbukaan informasi, sehingga publik kurang mendapatkan pelayanan yang berkualitas
sebagaimana mandat Undang-undang, baik dari aspek waktu maupun substansi data dan informasi yang dibutuhkan.

Menyikapi situasi tersebut dan diiringi rasa tanggungjawab sebagai warga negara maka atas nama Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik mendesak:

1. Badan publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Partai politik, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat sipil) agar terbuka dan memudahkan publik untuk mengakses dokumen informasinya. Sesungguhnya keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya dengan membuat sistem layanan informasi sesuai ketentuan Undang-undang dan regulasi.
3. Badan publik memberikan layanan informasi yang berkepastian, inklusi dan tidak diskriminatif.

Adapun Deklarator Aliansi Masyarakat untuk Keterbukaan Informasi Publik:

Baca Juga: Cerita Tukang Bakso Saat Bentrok Polisi dan Mahasiswa di Sulsel: Saat Berbuka Mereka Makan Bersama

• Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
• YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi
• Institute of Community Justice (ICJ) Makassar
• Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP)
Sulawesi Selatan
• JURnaL Celebes
• Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan
• Dewi Keadilan (DK)
• Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan
• Forum Belajar Anak Milenial (Forum BARANI)
• Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Yayasan PerDIK).
• Majelis Sinergi Kalam (Masika) ICMI Organisasi Wilayah Sulawesi Selatan
• Lembaga Studi Kebijakan Publik

Load More