SuaraSulsel.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok pimpinan Otto Hasibuan melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Karena pernyataan-pernyataannya di media sosial yang menyatakan Peradi tidak sah.
"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70 ribu di seluruh Indonesia," kata Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan di Depok, Rabu 27 April 2022.
Khairil mengatakan sejauh ini sudah ada 20 DPC yang melaporkan Hotman Paris ke Polda yang berasal dari DPC Peradi Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, Sidoarja dan lainnya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea, kata Khairil, telah menyatakan Peradi tidak mempunyai SK Menkumham dan adanya putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi tidak sah.
Padahal, kata Khairil, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil musawarah nasional (Munas) Peradi tahun 2020. Selama tidak ada putusan pengadilan maka Munas tetap sah karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.
"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," jelasnya.
Khairil mengatakan dengan ini kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi.
"Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Peradi merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006.
Baca Juga: DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya
Untuk itu advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa", dengan ini kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa seluruh kartu anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Kartu anggota yang sah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!