SuaraSulsel.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok pimpinan Otto Hasibuan melakukan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Karena pernyataan-pernyataannya di media sosial yang menyatakan Peradi tidak sah.
"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70 ribu di seluruh Indonesia," kata Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan di Depok, Rabu 27 April 2022.
Khairil mengatakan sejauh ini sudah ada 20 DPC yang melaporkan Hotman Paris ke Polda yang berasal dari DPC Peradi Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, Sidoarja dan lainnya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea, kata Khairil, telah menyatakan Peradi tidak mempunyai SK Menkumham dan adanya putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi tidak sah.
Padahal, kata Khairil, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil musawarah nasional (Munas) Peradi tahun 2020. Selama tidak ada putusan pengadilan maka Munas tetap sah karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.
"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," jelasnya.
Khairil mengatakan dengan ini kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi.
"Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Peradi merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006.
Baca Juga: DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya
Untuk itu advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa", dengan ini kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa seluruh kartu anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Kartu anggota yang sah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone