SuaraSulsel.id - Polrestro Jakarta Selatan akan memeriksa pengelola apartemen di kawasan Boulevard, Jalan Ahmadi Yani, Kota Bekasi yang menjadi tempat tersangka AA dan MM bertanam ganja.
Namun saat ditanya nama apartemen yang dijadikan kedua tersangka sebagai tempat bertanam ganja, polisi belum bersedia mengungkapkannya.
"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan. Nagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2022.
Menurut Harun, kedua tersangka awalnya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen khusus sebagai tempat menanam ganja.
Awalnya kedua tersangka membeli bibit ganja tersebut dari seseorang pada tahun 2019. Karena tidak punya lahan untuk melakukan budidaya, keduanya terpaksa menyulap satu kamar apartemen di lantai 19 menjadi tempat budidaya ganja dengan teknik hidroponik.
Mereka pun membeli berbagai peralatan seperti instalasi udara, pot tanaman hingga pipa. Untuk kepentingan budidaya ganja di dalam kamar.
Mereka juga belajar melakukan budidaya ganja dengan hidroponik melalui YouTube. Dengan modal tersebut, mereka berhasil menjalankan aktivitas budidaya ganja itu selama delapan bulan.
"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp40 juta," kata Harun.
Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Akuisisi PDS, INPP Bakal Lanjutkan Pembangunan Antasari Place yang Sebelumnya Bernama 45 Antasari
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR