SuaraSulsel.id - Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulawesi Selatan kini membuka posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR. Ini untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.
Hal tersebut sesuai dengan surat Edaran Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, pelayanan pengaduan pembayaran THR dibuka di setiap kabupaten/kota. Pihaknya ingin memastikan apakah karyawan sudah menerima THR keagamaan atau tidak.
"Jika tidak, izin perusahaan terancam bisa dicabut," ujar Darmawan, Kamis, 21 April 2022.
Ia menegaskan jika ada karyawan yang tidak menerima THR secara penuh, maka bisa melaporkannya ke posko yang ada di tiap kabupaten kota agar segera ditindaklanjuti. Bahkan perusahaan tersebut bisa dibekukan izinnya atau ditutup.
Perusahaan, kata Darmawan terkadang enggan memberikan THR keagamaan kepada karyawannya dengan alasan yang bersangkutan waktu kerjanya belum sampai setahun. Ataupun karena kondisi keuangan sedang tidak bagus.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Barru. Kemarin, ada karyawan yang melaporkan perusahaan karena tak mampu membayar THR karyawan secara penuh.
Dari aduan yang diterima, perusahaan tersebut tidak mampu membayar penuh THR ke para karyawannya. Beberapa pekerja yang tidak terima kemudian melaporkan perusahaan tersebut ke Posko Aduan THR.
"Padahal, walaupun karyawan yang kerja dibawah satu tahun, tetap memiliki hak THR. Itulah tujuan kita membuka posko pengaduan ini. Gunanya untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, posko tersebut juga untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan terkait dengan pemberian THR kepada buruh.
Dengan begitu, ia menegaskan kepada perusahaan aktif agar bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada para karyawannya yang sesuai dengan aturan hukum.
"Perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR itu," terangnya.
Disnaker juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan agar membayarkan THR keagamaan tujuh sebelum hari raya Idul Fitri.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja maksimal 25 April 2022.
"Kita sudah beri surat edaran ke perusahaan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR pekerjanya. Jadi seminggu sebelum hari raya, saya sendiri yang akan turun langsung melakukan sidak di beberapa perusahaan," tukas Darmawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso