SuaraSulsel.id - Total uang THR yang akan dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebesar Rp27,7 miliar. Diperkirakan akan cair pada 25 April 2022 mendatang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
"Kemarin saya tandatangani itu untuk THR ASN," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Fauziah A Rachman mengatakan, jadwal pencairan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.
"Sesuai instruksi, sudah ada penyampaian ke kami untuk segera diurus. Tidak pakai surat edaran, tapi Peraturan Wali Kota tentang THR dan gaji ke-13," katanya.
Ia mengungkapkan, THR tahun ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan tahun 2021 lalu. Hal itu karena tahun ini juga dianggarkan sekaligus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR 2022 akan diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, total THR bagi 5820 PNS lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp 26.886.638.450. Sedangkan total THR bagi 229 PPPK, Rp 818.372.693
Ia menyebutkan, sumber dana THR bagi PNS dan PPPK Pemkot Kendari itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara untuk besaran THR yan akan diterima oleh masing-masing pegawai, tergantung dari jabatan dan golongannya
Untuk gaji ke-13 akan cair di bulan Juni, dan wajib dibayar penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Besok Jadwal Pemerintah Cairkan THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
"April ini THR, kalau gaji ke-13 itu memang dikhususkan untuk anak-anak sekolah. Kurang lebih sama jumlahnya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Apa Itu Fenomena MJO? BMKG Minta Warga Waspada
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN
-
Sulsel Siaga Banjir dan Longsor, Ini Daftar Daerah Rawan!
-
30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?
-
Gubernur Sulsel Tutup Katinting Race 20205: Budaya Maritim Harus Dilestarikan