SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi. Proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Penahanan tiga tersangka kami titipkan di Rutan Polda NTB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu 20 April 2022.
Tiga tersangka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek PT Apro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
"Mereka kami tahan terhitung hari ini setelah kami menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik," ujarnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara dengan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, Heru mengakui pihaknya belum melakukan penahanan.
"Karena yang kami terima ini baru tiga orang, jadi yang ada ini kita tahan," ucap dia.
Perihal belum dilakukannya tahap dua untuk tersangka SH, Heru mengaku tidak mengetahui alasan pertimbangannya.
"Untuk alasannya, itu kewenangan jaksa penyidik yang bisa sampaikan. Kami di sini hanya bertugas melanjutkan apa yang dilimpahkan saja," katanya.
Namun perihal SH tidak turut serta bersama tiga tersangka lainnya dalam pelaksanaan tahap dua, Rabu (20/4), kuasa hukumnya Herman Sorenggana mengonfirmasi bahwa kliennya kini sedang sibuk menjalankan tugas di Pulau Sumbawa.
Baca Juga: Batal Bubar, Jatanras Makassar: Mohon Maaf Telah Membuat Gaduh
"Kan beliau sekarang jadi Ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19 di Sumbawa, makanya sibuk di sana, belum bisa hadir pemeriksaan hari ini," ujar Jerman.
Karena alasan demikian, Herman mengaku bahwa dirinya yang mewakili kliennya hadir ke hadapan jaksa penyidik.
"Jadi, saya sendiri yang datang ke hadapan jaksa penyidik. Saya sampaikan surat permohonan penundaan (tahap dua) dengan alasan itu tadi," kata dia.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih