SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi. Proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Penahanan tiga tersangka kami titipkan di Rutan Polda NTB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Rabu 20 April 2022.
Tiga tersangka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek PT Apro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
"Mereka kami tahan terhitung hari ini setelah kami menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik," ujarnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara dengan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, Heru mengakui pihaknya belum melakukan penahanan.
"Karena yang kami terima ini baru tiga orang, jadi yang ada ini kita tahan," ucap dia.
Perihal belum dilakukannya tahap dua untuk tersangka SH, Heru mengaku tidak mengetahui alasan pertimbangannya.
"Untuk alasannya, itu kewenangan jaksa penyidik yang bisa sampaikan. Kami di sini hanya bertugas melanjutkan apa yang dilimpahkan saja," katanya.
Namun perihal SH tidak turut serta bersama tiga tersangka lainnya dalam pelaksanaan tahap dua, Rabu (20/4), kuasa hukumnya Herman Sorenggana mengonfirmasi bahwa kliennya kini sedang sibuk menjalankan tugas di Pulau Sumbawa.
Baca Juga: Batal Bubar, Jatanras Makassar: Mohon Maaf Telah Membuat Gaduh
"Kan beliau sekarang jadi Ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19 di Sumbawa, makanya sibuk di sana, belum bisa hadir pemeriksaan hari ini," ujar Jerman.
Karena alasan demikian, Herman mengaku bahwa dirinya yang mewakili kliennya hadir ke hadapan jaksa penyidik.
"Jadi, saya sendiri yang datang ke hadapan jaksa penyidik. Saya sampaikan surat permohonan penundaan (tahap dua) dengan alasan itu tadi," kata dia.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000