SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar terungkap. Pelakunya adalah Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iqbal Asnan.
Polisi mengungkap, motifnya karena cinta segitiga. Kisah cinta antara Iqbal, Najamuddin Sewang, dan seorang perempuan berinisial RA.
RA disebut menjalin kasih dengan Iqbal. Bahkan dikabarkan sudah menikah siri.
Namun, ia juga dekat dengan korban, Najamuddin Sewang. Hal tersebut yang menyulut emosi pelaku. Sehingga nekat menyewa pembunuh bayaran.
Baca Juga: Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
Kakak korban, Juni Sewang mengaku akrab dengan Iqbal Asnan. Mereka berasal dari perguruan tinggi yang sama di Kota Makassar.
Iqbal Asnan juga membantu agar korban bisa bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pegawai kontrak. Iqbal bahkan sempat menelponnya secara langsung saat tahu korban dekat dengan istri sirinya.
"Dia bilang, Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan adikmu, sudah saya habisi," ungkap Juni Sewang menirukan pembicaraan Iqbal Asnan kala itu.
Juni Sewang mengaku langsung melakukan telekonferensi bertiga. Antara Iqbal Asnan dan korban saat itu.
Ia ingin menanyakan langsung kedekatan Najamuddin Sewang dan perempuan RA. Peristiwanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan
"Tapi dia (korban) hanya bilang siap, ndan. Tidak ada hubungan apa-apa. Iqbal bilang, bohong ko. Langsung dia (Iqbal) tutup telepon," ujar Juni.
Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"