SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar terungkap. Pelakunya adalah Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iqbal Asnan.
Polisi mengungkap, motifnya karena cinta segitiga. Kisah cinta antara Iqbal, Najamuddin Sewang, dan seorang perempuan berinisial RA.
RA disebut menjalin kasih dengan Iqbal. Bahkan dikabarkan sudah menikah siri.
Namun, ia juga dekat dengan korban, Najamuddin Sewang. Hal tersebut yang menyulut emosi pelaku. Sehingga nekat menyewa pembunuh bayaran.
Kakak korban, Juni Sewang mengaku akrab dengan Iqbal Asnan. Mereka berasal dari perguruan tinggi yang sama di Kota Makassar.
Iqbal Asnan juga membantu agar korban bisa bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pegawai kontrak. Iqbal bahkan sempat menelponnya secara langsung saat tahu korban dekat dengan istri sirinya.
"Dia bilang, Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan adikmu, sudah saya habisi," ungkap Juni Sewang menirukan pembicaraan Iqbal Asnan kala itu.
Juni Sewang mengaku langsung melakukan telekonferensi bertiga. Antara Iqbal Asnan dan korban saat itu.
Ia ingin menanyakan langsung kedekatan Najamuddin Sewang dan perempuan RA. Peristiwanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
"Tapi dia (korban) hanya bilang siap, ndan. Tidak ada hubungan apa-apa. Iqbal bilang, bohong ko. Langsung dia (Iqbal) tutup telepon," ujar Juni.
Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN