SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar terungkap. Pelakunya adalah Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iqbal Asnan.
Polisi mengungkap, motifnya karena cinta segitiga. Kisah cinta antara Iqbal, Najamuddin Sewang, dan seorang perempuan berinisial RA.
RA disebut menjalin kasih dengan Iqbal. Bahkan dikabarkan sudah menikah siri.
Namun, ia juga dekat dengan korban, Najamuddin Sewang. Hal tersebut yang menyulut emosi pelaku. Sehingga nekat menyewa pembunuh bayaran.
Kakak korban, Juni Sewang mengaku akrab dengan Iqbal Asnan. Mereka berasal dari perguruan tinggi yang sama di Kota Makassar.
Iqbal Asnan juga membantu agar korban bisa bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pegawai kontrak. Iqbal bahkan sempat menelponnya secara langsung saat tahu korban dekat dengan istri sirinya.
"Dia bilang, Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan adikmu, sudah saya habisi," ungkap Juni Sewang menirukan pembicaraan Iqbal Asnan kala itu.
Juni Sewang mengaku langsung melakukan telekonferensi bertiga. Antara Iqbal Asnan dan korban saat itu.
Ia ingin menanyakan langsung kedekatan Najamuddin Sewang dan perempuan RA. Peristiwanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
"Tapi dia (korban) hanya bilang siap, ndan. Tidak ada hubungan apa-apa. Iqbal bilang, bohong ko. Langsung dia (Iqbal) tutup telepon," ujar Juni.
Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone
-
Kronologi Penjual Sate Diamuk Warga di Makassar, Polisi Sampai Kewalahan
-
Efek Domino Kenaikan Harga Tiket Pesawat: Okupansi Hotel Hingga UMKM Terancam
-
Polisi Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Makassar, Residivis Kembali Ditangkap
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis