SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar terungkap. Pelakunya adalah Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iqbal Asnan.
Polisi mengungkap, motifnya karena cinta segitiga. Kisah cinta antara Iqbal, Najamuddin Sewang, dan seorang perempuan berinisial RA.
RA disebut menjalin kasih dengan Iqbal. Bahkan dikabarkan sudah menikah siri.
Namun, ia juga dekat dengan korban, Najamuddin Sewang. Hal tersebut yang menyulut emosi pelaku. Sehingga nekat menyewa pembunuh bayaran.
Kakak korban, Juni Sewang mengaku akrab dengan Iqbal Asnan. Mereka berasal dari perguruan tinggi yang sama di Kota Makassar.
Iqbal Asnan juga membantu agar korban bisa bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pegawai kontrak. Iqbal bahkan sempat menelponnya secara langsung saat tahu korban dekat dengan istri sirinya.
"Dia bilang, Jun, ini adikmu cari gara-gara sama saya. Kalau bukan adikmu, sudah saya habisi," ungkap Juni Sewang menirukan pembicaraan Iqbal Asnan kala itu.
Juni Sewang mengaku langsung melakukan telekonferensi bertiga. Antara Iqbal Asnan dan korban saat itu.
Ia ingin menanyakan langsung kedekatan Najamuddin Sewang dan perempuan RA. Peristiwanya beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Profil Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Jadi Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Gegara Cinta Segitiga
"Tapi dia (korban) hanya bilang siap, ndan. Tidak ada hubungan apa-apa. Iqbal bilang, bohong ko. Langsung dia (Iqbal) tutup telepon," ujar Juni.
Sejak saat itu, Juni Sewang mengaku sudah mengingatkan korban agar tidak mendekati RA. Apalagi korban juga sudah punya keluarga. Begitu pun dengan Iqbal Asnan.
"Saya tanya, ada orang yang tidak boleh kau buka kan ruang, tidak boleh kau dekati," katanya.
Seperti diketahui, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi di rumahnya Jalan Muh Tahir, Sabtu, 16 April 2022 sore.
Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan dari Polretabes Makassar. Ia disebut otak dari kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kini, Iqbal ditahan di Mapolres Kota Makassar. Polisi menjeratnya dengan kasus pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025