Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 17 April 2022 | 06:58 WIB
Polisi menangkap Kasatpol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan terkait pembunuhan berencana, Sabtu 16 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Dia bilang, 'kalau bukan adikmu sudah saya habisi'," kata kakak korban, Juni Sewang.

Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar tiba-tiba tersungkur di jalan saat mengendarai sepeda motor. Diduga ditembak OTK, Minggu 3 April 2022 [SuaraSulsel.id/CCTV Kominfo Makassar]

4. Pakai Senjata Api Revolver

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto mengatakan pelaku menggunakan senjata api jenis revolver. Namun senjata tersebut masih dalam proses uji balistik.

Termasuk soal kepemilikannya. Sementara, dari hasil uji forensik untuk proyektil yang digunakan adalah peluru pabrikan. Panjangnya 2x1 mm.

Baca Juga: Balada Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar: Jadi Otak Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati

Senjata itu ditembakkan mengenai bagian belakang korban, menembus paru-paru dan bersarang di bawah ketiak kiri korban.

5. Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Iqbal Asnan, ada juga S, A dan AKM.

Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhy Haryanto mengaku tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah nantinya. Apalagi pelaku lain masih dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk menunggu hasil uji balistik terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung

6. Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang membuat Iqbal dan kawan-kawan terancam dijerat pasal berlapis. Pelaku bisa dipidana mati.

Kata Budhy Haryanto Iqbal dan pelaku disangkakan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

7. Langsung Dipecat

Iqbal Asnan kini ditahan di Mapolres Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan pemberhentian jabatan Iqbal dilakukan setelah penetapan tersangka oleh Polres Makassar. Surat pemberhentian mulai berlaku pada Senin, 18 April mendatang.

Load More